Bikin Haru di Ruang Sidang, Pledoi Laras Faizati Ditulis di Tahanan Sempit Berisi 15 Orang

Senin, 05 Januari 2026 | 16:44 WIB
Bikin Haru di Ruang Sidang, Pledoi Laras Faizati Ditulis di Tahanan Sempit Berisi 15 Orang
Laras Faizati membacakan pledoi atau nota pembelaannya, Senin (5/1/2026) siang. (Suara.com/Yasir)
Baca 10 detik
  • Terdakwa Laras Faizati membacakan nota pembelaan pada Senin (5/1/2026) di PN Jakarta Selatan mengenai kasus penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
  • Pledoi disusun Laras dalam kondisi sel tahanan sempit di Rutan Bambu Apus berisi lima belas tahanan perempuan.
  • Laras meminta majelis hakim membebaskannya, sambil menyuarakan kritik terhadap demokrasi dan kriminalisasi suara perempuan.

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, mengungkapkan bahwa pledoi yang ia bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disusunnya dari dalam sel tahanan Rumah Tahanan Pondok Bambu yang dihuni 15 tahanan perempuan.

Hal tersebut disampaikan Laras Faizati saat membuka nota pembelaannya di hadapan majelis hakim, pada Senin (5/1/2026). Ia menyebut pledoi itu ditulis dari balik jeruji besi, dalam kondisi ruang tahanan yang sempit dan terbatas.

“Saya menulis nota pembelaan ini dari balik jeruji besi, di atas matras keras dan dingin, di dalam ruangan sempit berisikan 15 orang,” ujar Laras di persidangan.

Laras menegaskan nota pembelaan tersebut merupakan pembelaan pribadi yang ditulis berdasarkan hati nurani, sama seperti unggahan Instagram story yang menjadi perkara hukum yang menjeratnya.

“Saya, Laras Fauzati Khairunnisa binti almarhum Wahyu Kuncoro, dengan ini ingin menyampaikan nota pembelaan pribadi saya yang saya tulis dari hati nurani saya,” katanya.

Dalam pledoi yang dibacakan selama sekitar 30 menit itu, Laras juga turut menyampaikan kritik tajam terhadap kondisi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Di hadapan majelis hakim, Laras menolak anggapan bahwa dirinya menjadi sumber keresahan publik.

“Jika negara demokrasi ini, hukum di negara ini, mengharuskan saya untuk diam, menginginkan saya untuk tidak menggunakan hati nurani saya dan membungkam suara saya untuk merespon akan suatu ketidakadilan yang terjadi di depan mata saya, maka keadilan dan demokrasi di negara ini benar-benar telah pudar,” ujar Laras.

Ia menegaskan bahwa keresahan masyarakat justru lahir dari berbagai peristiwa ketidakadilan.

Baca Juga: Minta Dibebaskan, Laras Faizati: Masyarakat Resah Karena Polisi Bunuh Warga, Bukan Karena Saya

“Masyarakat resah karena polisi bunuh warga, bukan karena saya. Masyarakat resah karena adanya ketidakadilan di depan mata kami, bukan karena saya,” katanya.

Dalam pledoinya, Laras juga menyoroti posisi perempuan yang menurutnya kerap menjadi korban kriminalisasi ketika bersuara di ruang publik.

“Yang mulia, suara perempuan seharusnya dikonsiderasi, bukan dikriminalisasi. Karena kami, perempuan, adalah sumber pengetahuan dan sekolah pertama untuk anak-anak kami dan untuk generasi penerus bangsa,” ucapnya
.
Di bagian akhir pembelaan, Laras menyampaikan permohonan langsung kepada majelis hakim agar dibebaskan. Ucapannya membuat suasana ruang sidang semakin haru.

“Yang mulia, saya mohon bebaskan saya dan kembalikan saya ke bunda saya, yang telah tanpa lelah berjuang menemani saya meraih kebebasan dan keadilan,” tuturnya.

Selama pembacaan pledoi berlangsung, ibu Laras tampak beberapa kali menyeka air mata dari bangku pengunjung.

Aktivis hak asasi manusia sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang duduk di barisan depan, juga terlihat berkaca-kaca menyimak setiap kalimat pembelaan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI