- Alfarisi bin Rikosen, tahanan kasus demonstrasi Agustus 2025, meninggal di Rutan Medaeng Surabaya pada 30 Desember 2025.
- Amnesty International Indonesia menilai negara bertanggung jawab atas kematian tahanan yang belum berstatus hukum tetap tersebut.
- Kematian Alfarisi diduga akibat penyakit pernapasan dan menunjukkan kegagalan negara menjamin hak hidup serta kesehatan tahanan.
Rikosen meninggal sebagai terdakwa atas tudingan keterlibatannya dalam aksi demonstrasi di Surabaya pada akhir Agustus 2025.
Hasil pemeriksaan tim medis di Rutan Kelas I Surabaya mengungkapkan Alfarisi diduga meninggal akibat penyakit pernapasan.
Alfarisi ditangkap pada 9 September 2025 dengan tuduhan terlibat dalam aksi demonstrasi 29 Agustus 2025 di Surabaya. Ia sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng.
Alfarisi didakwa dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait kepemilikan atau keterlibatan senjata api, amunisi, atau bahan peledak, serta Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum.