Habiburokhman: Jika KUHP Diterapkan Utuh, Maka Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:49 WIB
Habiburokhman: Jika KUHP Diterapkan Utuh, Maka Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (bidik layar video)
baca 10 detik
  • Habiburokhman mengklarifikasi narasi negatif KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), menegaskan penerapan utuh cegah pemidanaan sewenang-wenang.
  • Pidana mati menjadi alternatif dengan masa percobaan sepuluh tahun, dan penghinaan presiden kini menjadi delik aduan.
  • KUHP baru memuat pasal pengaman seperti asas tanpa kesalahan dan prioritas keadilan oleh hakim demi hukum.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi mendalam terkait sejumlah narasi negatif yang beredar mengenai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menegaskan bahwa jika KUHP nasional ini diterapkan secara utuh dan konsisten, tidak akan ada ruang bagi praktik pemidanaan yang sewenang-wenang.

"Belakangan ini beredar narasi yang tidak tepat terkait KUHP baru. Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya dikutip, Selasa (6/1/2025).

Ia menyoroti tujuh poin krusial yang dianggapnya kerap disalahpahami masyarakat.

Pertama, mengenai pidana mati, ia menjelaskan bahwa Indonesia kini bergerak menjauhi praktik eksekusi langsung. Pidana mati kini bersifat alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana berkelakuan baik, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Terkait penghinaan terhadap Presiden, Habiburokhman menjamin regulasi baru jauh lebih demokratis.

"Pasal 218 KUHP baru kini merupakan delik aduan, bukan delik biasa. Kritik, unjuk rasa, dan ekspresi demi kepentingan umum ditegaskan tidak dapat dipidana," jelasnya.

Dalam isu perzinaan, ia menegaskan negara tidak mencampuri ranah privat karena sifatnya tetap delik aduan.

Begitu juga dengan isu nikah siri dan poligami, ia membantah adanya larangan baru, melainkan hanya mengadopsi ketentuan lama terkait halangan sah perkawinan.

baca juga

Terkait ideologi negara, meski melarang paham yang bertentangan dengan Pancasila, KUHP baru memberikan pengecualian tegas bagi kegiatan ilmiah dan riset akademik.

Sementara itu, untuk berita bohong, fokus hukum kini beralih pada akibat nyata yang ditimbulkan dan pembuktian niat jahat (mens rea), sehingga melindungi jurnalis dan aktivis dari kriminalisasi otomatis.

Mengenai unjuk rasa, Habiburokhman menjelaskan bahwa pidana hanya berlaku jika terjadi kekacauan fisik (keonaran).

"Pemberitahuan unjuk rasa bersifat administratif. Jika sudah ada pemberitahuan, gangguan kepentingan umum yang terjadi tidak dapat dipidana," tambahnya.

Lebih lanjut, politisi Gerindra ini menekankan adanya "Pasal Pengaman" dalam KUHP baru yang memastikan keadilan hukum:

  • Pasal 36: Menegaskan asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), di mana seseorang hanya dihukum jika ada kesengajaan atau kealpaan yang nyata.
  • Pasal 53 ayat (2): Mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum.
  • Pasal 54 ayat (1) huruf C: Hakim wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.
  • Pasal 246: Memberikan wewenang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman pemaafan (judicial pardon) jika perbuatan tergolong ringan.

Habiburokhman mengajak masyarakat yang masih merasa ada pasal yang belum relevan untuk menggunakan hak konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Komisi III DPR RI berharap masyarakat dapat menguji KUHP melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi. Dengan begitu, cita-cita mewujudkan Indonesia yang demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KUHAP Baru Diteken Prabowo, Menham Pigai Akui Minim Peran Tapi Bela Isinya

KUHAP Baru Diteken Prabowo, Menham Pigai Akui Minim Peran Tapi Bela Isinya

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 13:12 WIB

Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?

Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?

News | Senin, 05 Januari 2026 | 21:15 WIB

Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru

Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru

News | Senin, 05 Januari 2026 | 19:24 WIB

Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

News | Senin, 05 Januari 2026 | 16:40 WIB

Menkum Soal Stiker WA Pejabat: 'Jempol Oke', Tapi Awas Batasan Ini

Menkum Soal Stiker WA Pejabat: 'Jempol Oke', Tapi Awas Batasan Ini

News | Senin, 05 Januari 2026 | 15:53 WIB

KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?

KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?

Liks | Senin, 05 Januari 2026 | 15:46 WIB

Terkini

Ke mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

Ke mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:03 WIB

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:59 WIB

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:51 WIB

Bukan Teror Tembakan! BGN Pastikan Kaca Kantor Pecah Akibat Cuaca Panas Ekstrem

Bukan Teror Tembakan! BGN Pastikan Kaca Kantor Pecah Akibat Cuaca Panas Ekstrem

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:47 WIB

KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan

KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:41 WIB

Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK

Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:39 WIB

Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma

Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:35 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Integrasikan Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia

Mendagri Tegaskan Komitmen Integrasikan Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:30 WIB

Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal

Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

×