Menkum Soal Stiker WA Pejabat: 'Jempol Oke', Tapi Awas Batasan Ini

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Senin, 05 Januari 2026 | 15:53 WIB
Menkum Soal Stiker WA Pejabat: 'Jempol Oke', Tapi Awas Batasan Ini
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU]
baca 10 detik
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan stiker atau meme pejabat masih dalam batas wajar dan tidak dipidana.
  • Pengiriman konten humor tentang pejabat tetap dibatasi, tidak boleh mengandung unsur yang melanggar kesusilaan.
  • Penghinaan pejabat hanya diproses melalui mekanisme delik aduan, laporan harus dibuat langsung oleh pejabat terkait.

Suara.com - Kabar baik bagi Anda yang gemar berbagi stiker atau meme lucu di grup WhatsApp, termasuk yang menampilkan wajah pejabat publik. Kekhawatiran akan terjerat pidana kini mendapat penjelasan langsung dari otoritas tertinggi di bidang hukum.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan lampu hijau dan menegaskan bahwa mengirimkan stiker atau meme pejabat, seperti Presiden sekalipun, tidak serta-merta membuat seseorang bisa dipidana. Menurutnya, ekspresi sederhana seperti itu masih dalam batas kewajaran.

“Kalau stiker mah kalau jempol, oke sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya,” kata Supratman, di kantornya, Senin (5/1/2026).

Pernyataan ini menjadi penyejuk di tengah kekhawatiran publik mengenai pasal-pasal penghinaan dalam KUHP baru yang dianggap dapat memberangus kebebasan berekspresi.

Namun, Menkum Supratman menggarisbawahi adanya batasan yang jelas dan tidak bisa dilanggar.

Batasannya, kata dia, adalah konten tersebut tidak boleh mengandung unsur yang tidak senonoh atau melanggar kesusilaan. Selama masih dalam koridor humor atau ekspresi wajar, maka hal itu tidak menjadi masalah.

“Tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya sekali lagi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Supratman kembali menjelaskan mekanisme hukum yang berlaku jika seorang pejabat merasa terhina. Ia menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap pejabat publik masuk dalam kategori delik aduan.

Artinya, kasus hukum hanya bisa diproses jika pejabat yang bersangkutan merasa dirugikan dan melaporkannya secara langsung.

baca juga

Hal ini menjadi poin krusial. Laporan tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain, seperti simpatisan, relawan, atau pendukung yang merasa nama baik junjungannya tercemar. Pejabat yang merasa terhina harus datang sendiri untuk membuat laporan.

“Apa yang dimaksud penghinaan, apa namanya itu delik biasa penghinaan biasa itu sudah ada ya, jadi tinggal ada pemberatannya,” ujarnya.

Pada akhirnya, Supratman percaya bahwa masyarakat Indonesia saat ini sudah cukup cerdas dan dewasa dalam berekspresi di ruang digital.

Ia meyakini publik dapat membedakan mana yang merupakan kritik atau humor, dan mana yang sudah masuk dalam kategori penghinaan yang tidak pantas.

“Jadi sekali lagi, yang kaya-kaya seperti ini jadi sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?

KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?

Liks | Senin, 05 Januari 2026 | 15:46 WIB

KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun

KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun

News | Senin, 05 Januari 2026 | 15:24 WIB

Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru

Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru

Lifestyle | Senin, 05 Januari 2026 | 15:17 WIB

Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan

Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan

News | Senin, 05 Januari 2026 | 13:31 WIB

Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama

Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama

News | Senin, 05 Januari 2026 | 13:06 WIB

Reformasi Hukum atau Dejavu Kolonial? Wajah Ganda KUHP Baru Kita

Reformasi Hukum atau Dejavu Kolonial? Wajah Ganda KUHP Baru Kita

Your Say | Minggu, 04 Januari 2026 | 16:15 WIB

Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?

Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?

Your Say | Minggu, 04 Januari 2026 | 10:05 WIB

Terkini

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:19 WIB

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:35 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:34 WIB

Penerimaan Pajak Melesat 24,1% di Agustus 2026 karena Pemerintah Tunda Restitusi ke Pengusaha

Penerimaan Pajak Melesat 24,1% di Agustus 2026 karena Pemerintah Tunda Restitusi ke Pengusaha

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:33 WIB

×