Baca 10 detik
- Partai Demokrat resmi melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong SBY.
- Pelaporan tersebut diajukan Badan Hukum dan Pengacara Partai Demokrat pada 30 Desember 2025 terkait KUHP.
- Polisi membenarkan adanya laporan dan telah menerima barang bukti digital untuk ditangani oleh Direktorat Reserse Siber.
“pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah diska lepas yang berisi data digital,” sebut Budi Hermanto.
Pihak kepolisian memastikan akan menangani setiap laporan dari masyarakat secara profesional dan objektif. Kombes Pol Budi Hermanto juga memberikan imbauan tegas kepada publik untuk lebih cerdas dalam berinteraksi di dunia maya.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” kata Budi.