Sikat 21 Situs Judi Online Internasional, Bareskrim Sita Rp59 Miliar dan Ringkus 5 Tersangka

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 07 Januari 2026 | 18:09 WIB
Sikat 21 Situs Judi Online Internasional, Bareskrim Sita Rp59 Miliar dan Ringkus 5 Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan judi online. (Suara.com/Faqih)
  • Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar 21 situs judi online internasional dan menyita aset bernilai puluhan miliar rupiah.
  • Sindikat internasional ini menggunakan 17 perusahaan fiktif, dengan 15 untuk deposit QRIS dan dua untuk menampung dana, total diblokir Rp59 miliar.
  • Polisi menetapkan lima tersangka dengan peran berbeda, mulai dari direktur hingga pemalsu dokumen, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan judi online. Sebanyak 21 situs perjudian lintas negara berhasil dibongkar, dibarengi dengan penyitaan aset senilai puluhan miliar rupiah.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari patroli siber yang dilakukan timnya.

“Dari hasil yang dilakukan patroli Siber Direktorat Bareskrim Polri, menemukan adanya 10 website perjudian online,” kata Himawan di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Petugas terus bergerak mendalami jaringan ini hingga menemukan belasan situs tambahan.

“Kemudian dikembangkan dan didalami, ditemukan kembali 11 website lainnya sehingga totalnya 21 website perjudian online,” imbuhnya.

Jaringan Internasional dengan Fasilitas Lengkap

Menurut Himawan, puluhan situs tersebut menawarkan pengalaman judi yang beragam bagi para pemainnya, mulai dari kasino hingga taruhan olahraga. Tak main-main, jaringan ini memiliki jangkauan global.

“Dalam puluhan website tersebut menawarkan berbagai jenis perjudian, seperti kasino, judi bola, dan lainnya,” papar Himawan.

Operasi situs-situs ini pun disebutkan beroperasi secara internasional, sehingga dapat diakses dengan bebas baik dari dalam maupun luar negeri.

Selain memberangus situs permainan, Polri juga berhasil membedah mekanisme pencucian uang dan penyedia jasa pembayaran yang digunakan sindikat ini. Ditemukan fakta mengejutkan bahwa pelaku menggunakan 17 perusahaan fiktif untuk menyamarkan transaksi ilegal mereka.

“Dari 17 PT yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” jelas Himawan.

Langkah tegas pun diambil. Selain menangkap para pelaku, polisi memblokir aliran dana yang sangat besar dari rekening-rekening perusahaan tersebut. “Dari 17 perusahaan yang menjadi penyalur transaksi, petugas juga melakukan pemblokiran dana dengan total Rp59 miliar,” lanjutnya.

Peran 5 Tersangka: Dari Direktur Hingga Pemalsu Dokumen

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran krusial masing-masing:

  • MNF (30): Menjabat sebagai direktur perusahaan yang memfasilitasi transaksi deposit situs judi.
  • MR (33): Otak yang memerintahkan pembuatan dokumen palsu dan pendirian perusahaan fiktif. “Barang bukti yang diamankan dari tersangka MR, yaitu dua unit handphone, sembilan dokumen akta pendirian PT, dan sembilan buku rekening perusahaan,” jelas Himawan.
  • QF (29): Eksekutor pemalsuan dokumen akta perusahaan dan rekening penampungan.
  • AL (33): Bertugas mengumpulkan data KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan administrasi perusahaan fiktif.
  • WK (45): Direktur PT ODI, yang berperan menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri di bidang perjudian online.
    Ancaman 20 Tahun Penjara.

Para tersangka kini terancam menghabiskan waktu lama di balik jeruji besi. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga KUHP.

Secara rinci, mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan kedua UU ITE), Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Selain itu, dikenakan pula Pasal 3, 4, 5, jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 303 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Didesak Usut Kasus Penghinaan Pandji Pragiwaksono ke Adat Toraja

Polri Didesak Usut Kasus Penghinaan Pandji Pragiwaksono ke Adat Toraja

News | Senin, 05 Januari 2026 | 18:05 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 22:11 WIB

Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online

Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online

News | Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:42 WIB

Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim

Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 18:22 WIB

Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 13:44 WIB

Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar

Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar

News | Senin, 15 Desember 2025 | 21:11 WIB

Terkini

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB