Begundal Kambuhan, Penjambret Sikat iPhone 16 di Kelapa Gading Baru Sebulan Keluar Lapas

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 08 Januari 2026 | 14:43 WIB
Begundal Kambuhan, Penjambret Sikat iPhone 16 di Kelapa Gading Baru Sebulan Keluar Lapas
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim serta Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Maryati Jonggi menggelar jumpa pers di Jakarta, Kamis (8/1/2026). ANTARA/Mario Sofia Nasution.
Baca 10 detik
  • Residivis MD ditangkap di Kelapa Gading setelah satu bulan bebas dari Lapas Cipinang karena kasus penjambretan.
  • MD dan rekannya R menjambret tas berisi iPhone 16 milik korban yang hendak beribadah pada Minggu (4/1).
  • Gawai hasil kejahatan dijual seharga Rp2 juta; polisi menangkap MD cepat dan melumpuhkan R yang melawan.

“Kami terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku agar tidak melakukan perlawanan lagi,” tegas Kiki.

Lantas, kemana iPhone 16 hasil kejahatan mereka? Kapolsek Seto Handoko Putra membeberkan bahwa gawai canggih itu dijual dengan harga yang sangat murah, jauh dari harga pasaran. Kedua pelaku menjualnya hanya seharga Rp2 juta dan langsung membagi dua hasilnya.

“Hasil interogasi, bahwa handphone (telepon genggam) tersebut telah dijual kepada seseorang yang berada di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, seharga Rp2 juta,” kata Seto, Rabu (7/1).

“D mendapat Rp1 juta, dan pelaku R mendapatkan Rp1 juta,” ungkap Seto.

Kini, MD harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara. Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) yang baru. Sementara itu, perburuan terhadap pelaku lain yang terlibat masih terus dilakukan.

“Kami masih mengejar pelaku lainnya,” ucap Seto.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI