Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Lempar Batu Tak Terbukti, Jaksa Tetap Tuntut 60 Terdakwa

Bella, Faqih Fathurrahman

Kamis, 08 Januari 2026 | 16:59 WIB
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Lempar Batu Tak Terbukti, Jaksa Tetap Tuntut 60 Terdakwa
Suasana persidangan kasus demonstrasi agustus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (8/1/2026). (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Enam puluh terdakwa demo Agustus 2025 di Jakarta Utara dituntut pidana penjara satu tahun di PN Jakarta Utara.
  • Kuasa hukum menyatakan jaksa gagal membuktikan dakwaan pelemparan batu kliennya kepada petugas kepolisian.
  • Tuntutan didasarkan pada Pasal 214 KUHP terkait perlawanan terhadap pejabat saat menjalankan tugas resmi.

Suara.com - Sebanyak 60 terdakwa dalam aksi demonstrasi di depan Polres Jakarta Utara pada Agustus 2025 lalu telah dituntut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka dituntut pidana penjara selama satu tahun.

Salah seorang kuasa hukum terdakwa, Riswanto, mengatakan meski kliennya saat ini dituntut pidana satu tahun penjara, jaksa penuntut umum (JPU) hingga kini dinilai tidak mampu membuktikan dakwaan yang telah dibacakan.

Riswanto menjelaskan, salah satu kliennya bernama Zulkarnain Iskandar (26) didakwa melempar batu sebanyak dua kali. Akibat lemparan tersebut, lima orang anggota kepolisian disebut mengalami luka-luka.

Namun hingga kini, kata Riswanto, pihak JPU tidak mampu menghadirkan bukti atas dugaan pelemparan tersebut. Dalam fakta persidangan, JPU tidak memperlihatkan bukti berupa rekaman CCTV yang menunjukkan kliennya melakukan pelemparan.

“Fakta persidangan, klien kami tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan,” kata Riswanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (8/1/2026).

“Karena sampai dengan persidangan pun, dalam fakta persidangan, jaksa tidak memperlihatkan fisik CCTV yang menyatakan dengan jelas bahwa si A sedang melempar,” imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Riswanto, kliennya didakwa Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melawan pejabat yang sedang bertugas secara bersama-sama.

Akibat dakwaan tersebut, kliennya dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp5.000.

Diketahui, demonstrasi pada Agustus 2025 dipicu oleh kemarahan masyarakat terhadap DPR RI. Massa menilai kinerja anggota dewan tidak memuaskan, terlebih saat itu DPR RI menerima tunjangan rumah dinas sebesar Rp50 juta per bulan.

baca juga

Sebelumnya, massa memusatkan aksi di depan Gedung DPR RI sejak 25 Agustus 2025. Saat itu, meski masih siang hari, massa telah dipukul mundur oleh aparat.

Aksi kemudian berlanjut pada 28 Agustus 2025 dan kembali diwarnai kericuhan. Seorang pengemudi ojek online bernama Affan tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Kematian Affan membuat aksi semakin meluas. Massa kemudian menggelar aksi di depan Markas Brimob di Kwitang.

Selain itu, massa juga melakukan aksi di sejumlah markas kepolisian, di antaranya Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polres Metro Jakarta Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi

Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 16:32 WIB

Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!

Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 13:50 WIB

Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas

Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 12:43 WIB

Daftar Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh di Depan Istana

Daftar Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh di Depan Istana

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 12:30 WIB

1.659 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Buruh di Monas, Kapolres: Tidak Ada Bawa Senpi!

1.659 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Buruh di Monas, Kapolres: Tidak Ada Bawa Senpi!

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 11:06 WIB

Ribuan Buruh Geruduk Istana, Tuntut Revisi UMP DKI dan UMSK Jawa Barat

Ribuan Buruh Geruduk Istana, Tuntut Revisi UMP DKI dan UMSK Jawa Barat

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 08:25 WIB

Menham Pigai: Mustahil Pemerintah Jadi Dalang Teror Aktivis Kritis

Menham Pigai: Mustahil Pemerintah Jadi Dalang Teror Aktivis Kritis

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 13:28 WIB

Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru

Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru

News | Senin, 05 Januari 2026 | 19:24 WIB

Menteri HAM Minta Polisi Usut Tuntas Teror Terhadap Aktivis Pengkritik Bencana Sumatra

Menteri HAM Minta Polisi Usut Tuntas Teror Terhadap Aktivis Pengkritik Bencana Sumatra

News | Minggu, 04 Januari 2026 | 19:18 WIB

Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Kematian Misterius Satu Keluarga di Warakas

Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Kematian Misterius Satu Keluarga di Warakas

News | Minggu, 04 Januari 2026 | 13:35 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×