Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 09 Januari 2026 | 11:18 WIB
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah yang diduga korban tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Pulau Serai, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (4/1/2026). [ANTARA FOTO/Gecio Viana/sgd/nym]
  • Polda NTT menetapkan dua kru KLM Putri Sakinah sebagai tersangka atas insiden tenggelam yang menewaskan empat WNA.
  • Penetapan tersangka nakhoda (L) dan ABK (M) dilakukan setelah gelar perkara mendalam di Polres Manggarai Barat pada Kamis (8/1).
  • Kedua tersangka dijerat pasal kelalaian dalam pengoperasian kapal berdasarkan bukti kuat yang ditemukan penyidik selama penyelidikan.

Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas tragedi tenggelamnya KLM Putri Sakinah di perairan Manggarai Barat.

Dua orang kru kapal kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden maut yang merenggut nyawa empat warga negara asing (WNA) tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap nakhoda dan anak buah kapal (ABK) ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat melakukan gelar perkara mendalam pada Kamis (8/1).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.

“Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1) kemarin,” katanya di Kupang, Jumat (9/1/2025).

Melibatkan Pengawasan Ketat Internal

Gelar perkara tersebut tidak main-main. Prosesnya melibatkan unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Divisi Propam, hingga fungsi pengawasan internal kepolisian untuk memastikan prosedur berjalan objektif.

Dua sosok yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah nakhoda kapal berinisial L dan seorang ABK bagian mesin atau kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M.

Penyidik menilai keduanya memenuhi unsur pidana setelah memaparkan hasil penyelidikan awal, keterangan saksi, hingga pendapat ahli.

Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah yang diduga korban tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Pulau Serai, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (4/1/2026). [ANTARA FOTO/Gecio Viana/sgd/nym]
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah yang diduga korban tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Pulau Serai, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (4/1/2026). [ANTARA FOTO/Gecio Viana/sgd/nym]

Dijerat Pasal Kelalaian

Kedua tersangka terancam hukuman pidana serius. Henry menyebutkan mereka dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat tengah bergerak cepat melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menyusun berkas perkara.

Pihak kepolisian berkomitmen agar kasus yang menjadi sorotan publik ini diselesaikan secara transparan.

“Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel karena menjadi atensi serius Polda NTT,” tegas Henry.

Menutup keterangannya, Polda NTT memberikan imbauan keras kepada seluruh pelaku usaha jasa transportasi laut agar tidak main-main dengan standar keselamatan pelayaran. Hal ini menjadi peringatan penting guna mencegah terulangnya kecelakaan yang memakan korban jiwa dan berujung pada konsekuensi hukum yang berat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya

Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 18:33 WIB

Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka

Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka

Entertainment | Kamis, 08 Januari 2026 | 11:24 WIB

Tunggu sampai Pagi, Dokter Detektif Kecewa Richard Lee Tak Ditahan

Tunggu sampai Pagi, Dokter Detektif Kecewa Richard Lee Tak Ditahan

Entertainment | Kamis, 08 Januari 2026 | 10:19 WIB

Richard Lee Dipulangkan Polisi Tengah Malam, Kondisi Kesehatan Menurun

Richard Lee Dipulangkan Polisi Tengah Malam, Kondisi Kesehatan Menurun

Entertainment | Kamis, 08 Januari 2026 | 07:11 WIB

Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?

Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 21:59 WIB

Terkini

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:51 WIB

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:09 WIB

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:05 WIB

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:13 WIB

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:06 WIB

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:38 WIB

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:20 WIB

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:55 WIB