- Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai laporan polisi atas materi "Mens Rea" Pandji tidak perlu dan mencederai demokrasi.
- Abdullah menekankan kritik melalui komedi adalah hak konstitusional yang ruangnya harus tetap dijaga secara beretika.
- Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026 atas tuduhan pelanggaran beberapa pasal KUHP.
Suara.com - Polemik seputar materi stand up comedy "Mens Rea" milik komika Pandji Pragiwaksono yang berujung laporan polisi mendapat sorotan tajam dari parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai langkah hukum tersebut tidak perlu dan menyebut kritik yang disampaikan melalui medium komedi adalah hal yang wajar dalam iklim demokrasi.
Menurutnya, membawa setiap perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap sebuah karya seni ke kantor polisi justru dapat mencederai kesehatan demokrasi itu sendiri.
Ia memandang bahwa ruang untuk kritik, sekalipun disampaikan dengan gaya satir dan jenaka, harus tetap dijaga sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
“Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika,” kata Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyayangkan tren di mana perbedaan pandangan kerap diselesaikan melalui jalur hukum.
Baginya, respons yang lebih elegan dan mendidik terhadap sebuah konten yang tidak disetujui adalah dengan melontarkan kritik tandingan atau membuka ruang diskusi publik, bukan dengan pembungkaman melalui laporan kepolisian.
Abdullah menegaskan bahwa adu argumen dan gagasan di ruang publik jauh lebih sehat ketimbang adu laporan yang berpotensi mengkriminalisasi ekspresi.
“Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
Meski demikian, pembelaan terhadap kebebasan berekspresi ini tidak datang tanpa catatan. Abdullah, yang duduk di komisi yang membidangi hukum dan HAM, mengingatkan para seniman, termasuk komika, untuk tetap sadar akan adanya batasan etika dan tanggung jawab moral dalam setiap karya yang ditampilkan di hadapan publik.
Keseimbangan antara kebebasan mengkritik dan tanggung jawab untuk tidak melanggar batas-batas kepatutan harus menjadi pegangan.
Menurutnya, kritik yang cerdas dan beretika justru akan memperkuat pilar-pilar demokrasi, bukan meruntuhkannya.
“Kritik itu penting dan dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pandji Pragiwaksono secara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Januari 2026. Laporan ini diinisiasi oleh Angkatan Muda Nahdatul Ulama (NU) yang berkolaborasi dengan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, pihak pelapor menuduh Pandji melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 300 dan/atau Pasal 301 serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP. Sebagai barang bukti, pelapor telah menyerahkan rekaman video yang berisi potongan materi dari pertunjukan stand up comedy "Mens Rea".