Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 09 Januari 2026 | 13:26 WIB
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dipidanakan. (Instagram)
baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai laporan polisi atas materi "Mens Rea" Pandji tidak perlu dan mencederai demokrasi.
  • Abdullah menekankan kritik melalui komedi adalah hak konstitusional yang ruangnya harus tetap dijaga secara beretika.
  • Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026 atas tuduhan pelanggaran beberapa pasal KUHP.

Suara.com - Polemik seputar materi stand up comedy "Mens Rea" milik komika Pandji Pragiwaksono yang berujung laporan polisi mendapat sorotan tajam dari parlemen.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai langkah hukum tersebut tidak perlu dan menyebut kritik yang disampaikan melalui medium komedi adalah hal yang wajar dalam iklim demokrasi.

Menurutnya, membawa setiap perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap sebuah karya seni ke kantor polisi justru dapat mencederai kesehatan demokrasi itu sendiri.

Ia memandang bahwa ruang untuk kritik, sekalipun disampaikan dengan gaya satir dan jenaka, harus tetap dijaga sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

“Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika,” kata Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyayangkan tren di mana perbedaan pandangan kerap diselesaikan melalui jalur hukum.

Baginya, respons yang lebih elegan dan mendidik terhadap sebuah konten yang tidak disetujui adalah dengan melontarkan kritik tandingan atau membuka ruang diskusi publik, bukan dengan pembungkaman melalui laporan kepolisian.

Abdullah menegaskan bahwa adu argumen dan gagasan di ruang publik jauh lebih sehat ketimbang adu laporan yang berpotensi mengkriminalisasi ekspresi.

“Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.

baca juga

Meski demikian, pembelaan terhadap kebebasan berekspresi ini tidak datang tanpa catatan. Abdullah, yang duduk di komisi yang membidangi hukum dan HAM, mengingatkan para seniman, termasuk komika, untuk tetap sadar akan adanya batasan etika dan tanggung jawab moral dalam setiap karya yang ditampilkan di hadapan publik.

Keseimbangan antara kebebasan mengkritik dan tanggung jawab untuk tidak melanggar batas-batas kepatutan harus menjadi pegangan.

Menurutnya, kritik yang cerdas dan beretika justru akan memperkuat pilar-pilar demokrasi, bukan meruntuhkannya.

“Kritik itu penting dan dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pandji Pragiwaksono secara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Januari 2026. Laporan ini diinisiasi oleh Angkatan Muda Nahdatul Ulama (NU) yang berkolaborasi dengan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, pihak pelapor menuduh Pandji melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 300 dan/atau Pasal 301 serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP. Sebagai barang bukti, pelapor telah menyerahkan rekaman video yang berisi potongan materi dari pertunjukan stand up comedy "Mens Rea".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?

Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 13:15 WIB

PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi

PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 11:58 WIB

PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat

PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 10:50 WIB

Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi

Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 09:38 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 08:28 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah, Terkait Materi Mens Rea

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah, Terkait Materi Mens Rea

Entertainment | Kamis, 08 Januari 2026 | 21:02 WIB

Terpopuler: Arti Mens Rea yang Bikin Panas Dingin hingga Istri Dilarang Jadi IRT Dalam Hukum Islam

Terpopuler: Arti Mens Rea yang Bikin Panas Dingin hingga Istri Dilarang Jadi IRT Dalam Hukum Islam

Lifestyle | Jum'at, 09 Januari 2026 | 07:05 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×