- KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 pada Jumat (9/1/2026).
- Yaqut melaporkan total kekayaan bersih Rp13,749 miliar per Januari 2025, dengan aset properti mendominasi, berdasarkan LHKPN.
- Dugaan korupsi terkait kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah yang merugikan ribuan jemaah reguler.
Duduk Perkara Korupsi Kuota Haji
Kasus yang menjerat Gus Yaqut berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. KPK mengendus adanya kebijakan diskresi yang melanggar aturan.
Kuota yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler demi memangkas antrean panjang, diduga dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini ditaksir merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler dan menyebabkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah memberi sinyal bahwa aliran dana haram dalam kasus ini mengalir secara berjenjang hingga ke level tertinggi.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut tercatat telah dua kali diperiksa KPK. Usai pemeriksaan terakhir, ia memilih untuk tidak banyak berkomentar.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujarnya.