Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah

Bella, Hiskia Andika Weadcaksana

Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:24 WIB
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah
Ilustrasi gaji di bawah UMR (Pixabay)
baca 10 detik
  • LPEM FEB UI mendata sekitar 14 juta pekerja Indonesia menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi/Kota.
  • Kesenjangan pasar kerja, jumlah lapangan kerja sedikit, melemahkan posisi tawar pekerja dan menahan standar upah rendah.
  • Solusi jangka panjang mencakup demokrasi ekonomi, perlindungan sosial pekerja informal, dan keterbukaan kebijakan perusahaan.

Suara.com - Belum lama ini, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis data terkait rendahnya upah jutaan pekerja.

Tercatat, masih ada sekitar 14 juta pekerja di Indonesia yang menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Jika dilihat lebih jauh, tak sedikit pula kelompok pekerja berkerah putih, termasuk lulusan sarjana, yang diupah rendah.

Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM, Hempri Suyatna, menilai kondisi ini tak bisa dilepaskan dari kesenjangan di pasar kerja.

Menurutnya, salah satu penyebab utama dipicu oleh jumlah lapangan pekerjaan yang jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah pencari kerja.

"Situasi pasar pekerja menunjukkan ketidakseimbangan karena jumlah lapangan kerja lebih sedikit dibandingkan pencari kerja. Sehingga bargaining position pekerja menjadi lemah," kata Hempri, Jumat (9/1/2026).

Keterbatasan lapangan pekerjaan ini kemudian menempatkan para pencari kerja pada pilihan yang terbatas. Dampaknya terasa pada standar upah rendah yang mau tidak mau harus diterima oleh pekerja.

Selain faktor pasar tenaga kerja, Hempri turut menyinggung kondisi ekonomi makro yang memperparah menurunnya lapangan kerja.

Belum lagi soal deindustrialisasi di industri tekstil, garmen, hingga industri digital. Hal itu secara tidak langsung menurunkan kemampuan perusahaan dalam memberikan upah layak bagi para pekerja.

baca juga

"Dari sisi kemampuan perusahaan, kondisi ekonomi yang melemah membuat mereka tidak cukup kuat untuk menaikkan upah," tandasnya.

Tidak hanya itu, kesenjangan pendapatan antarlapisan pekerja juga dipengaruhi oleh jenis perusahaan, keterampilan tenaga kerja, dan risiko pekerjaan, kendati pekerjaan dengan risiko tinggi umumnya menawarkan upah lebih besar.

Ketika kemudian dibandingkan dengan pekerjaan berisiko rendah, kesempatan kerja belum tentu berpihak pada lulusan pendidikan tinggi.

"Tingkatan skill itu sangat mempengaruhi, apakah seseorang akan memperoleh gaji tinggi atau justru rendah," ujarnya.

Aturan pemberian upah pun, kata Hempri, perlu diperhatikan lebih jauh antara sektor formal dan informal.

Pasalnya, penetapan upah minimum memang sulit diterapkan secara ketat di sektor informal. Namun, pemerintah dan perusahaan tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan sosial secara optimal bagi seluruh pekerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang

Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 13:22 WIB

Jadi Pelatih Termahal di Kawasan ASEAN, Kualitas John Herdman akan Diuji

Jadi Pelatih Termahal di Kawasan ASEAN, Kualitas John Herdman akan Diuji

Your Say | Jum'at, 09 Januari 2026 | 12:55 WIB

Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup

Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 07:16 WIB

BSU 2026 Kapan Cair? Cek Informasi Terkini dan Cara Cek Penerima Bantuan

BSU 2026 Kapan Cair? Cek Informasi Terkini dan Cara Cek Penerima Bantuan

Lifestyle | Kamis, 08 Januari 2026 | 16:37 WIB

Said Iqbal Bongkar 'Janji Manis' KDM Soal Upah: Katanya Tak Ubah Rekomendasi, Faktanya Malah Dicoret

Said Iqbal Bongkar 'Janji Manis' KDM Soal Upah: Katanya Tak Ubah Rekomendasi, Faktanya Malah Dicoret

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 15:56 WIB

Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!

Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 13:50 WIB

4 Blender Portable Mini untuk Bikin Jus Buah bagi Pekerja Kantoran, Praktis dan Cepat

4 Blender Portable Mini untuk Bikin Jus Buah bagi Pekerja Kantoran, Praktis dan Cepat

Lifestyle | Kamis, 08 Januari 2026 | 10:02 WIB

5 HP OPPO RAM Besar dan Tahan Air Harga Rp2 Jutaan untuk Pekerja Lapangan

5 HP OPPO RAM Besar dan Tahan Air Harga Rp2 Jutaan untuk Pekerja Lapangan

Tekno | Kamis, 08 Januari 2026 | 09:24 WIB

Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan

Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan

Bisnis | Rabu, 07 Januari 2026 | 16:55 WIB

7 Tanda Kamu Nggak Dihargai di Tempat Kerja, Mungkin Sudah Saatnya Resign!

7 Tanda Kamu Nggak Dihargai di Tempat Kerja, Mungkin Sudah Saatnya Resign!

Your Say | Rabu, 07 Januari 2026 | 15:42 WIB

Terkini

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:12 WIB

KPK Sita Dokumen Penting Usai Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor

KPK Sita Dokumen Penting Usai Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tak Ada Lagi Kabel Semrawut! Simpang PDAM Cibinong Bakal Disulap Punya Underpass Rapi

Tak Ada Lagi Kabel Semrawut! Simpang PDAM Cibinong Bakal Disulap Punya Underpass Rapi

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Seorang Nelayan di Pandeglang Tewas Mengenaskan Usai Rumahnya Meledak Diduga Karena Bom Ikan

Seorang Nelayan di Pandeglang Tewas Mengenaskan Usai Rumahnya Meledak Diduga Karena Bom Ikan

Banten | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:51 WIB

KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor

KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor

Bogor | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang

Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang

Jakarta | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:36 WIB

99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun

99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun

Sumsel | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:30 WIB

CCTV Dirusak Massa Aksi DPR, Pemprov DKI Bakal Bawa ke Jalur Pidana

CCTV Dirusak Massa Aksi DPR, Pemprov DKI Bakal Bawa ke Jalur Pidana

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:16 WIB

×