Menkum Buka Suara Soal Kasus Pandji Pragiwaksono: Cek Dulu KUHP Baru, Penuhi Unsur Gak?

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:16 WIB
Menkum Buka Suara Soal Kasus Pandji Pragiwaksono: Cek Dulu KUHP Baru, Penuhi Unsur Gak?
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (9/1/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Baca 10 detik
  • Menkum Supratman menanggapi pelaporan Pandji Pragiwaksono dengan menekankan supremasi hukum berdasarkan KUHP dan KUHAP baru.
  • Laporan terhadap Pandji dibuat oleh perwakilan NU dan Muhammadiyah karena materi komedi dianggap merendahkan organisasi.
  • Polda Metro Jaya kini sedang menganalisis bukti laporan tersebut untuk menentukan langkah tindak lanjut proses hukum.

Suara.com - Polemik yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono ke ranah hukum akhirnya sampai ke telinga pemerintah. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara menanggapi pelaporan terhadap Pandji ke pihak kepolisian atas materi komedi dalam pertunjukannya yang bertajuk "Mens Rea".

Alih-alih berkomentar tajam, Menkum Supratman memilih untuk memberikan respons yang terukur dan menekankan pentingnya supremasi hukum.

Ia menyatakan bahwa semua pihak, termasuk pelapor dan aparat penegak hukum, harus menjadikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai rujukan utama.

Menurutnya, perasaan tersinggung semata tidak cukup untuk memproses sebuah laporan. Harus ada unsur-unsur pidana yang jelas terpenuhi sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Lihat aja, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kira-kira memenuhi unsur nggak? Yang ada diatur di dalam," kata Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (9/1/2026).

Sikap hati-hati ini ditunjukkan Supratman yang mengaku belum mengetahui secara rinci duduk perkara kasus yang menjerat salah satu komika paling senior di Indonesia tersebut.

Ia menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu perkembangan kasusnya sebelum memberikan komentar lebih jauh mengenai dugaan unsur pidana yang dituduhkan.

"Saya belum tahu, nanti kita lihat apa kasusnya," katanya singkat.

Pernyataan Menkum ini menjadi sinyal penting bahwa proses hukum tidak boleh didasarkan pada tekanan publik atau sentimen kelompok semata, melainkan harus berpijak pada pembuktian unsur pidana yang konkret.

Baca Juga: Kasus Mens Rea Berlanjut, Polisi Segera Klarifikasi Pandji Pragiwaksono

Sebelumnya, panggung komedi Indonesia dikejutkan dengan kabar pelaporan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Kamis (9/1).

Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menuduh Pandji telah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan narasi negatif terhadap dua organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.

"Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah," kata Rizki dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Rizki, materi komedi Pandji secara spesifik menyinggung keterlibatan NU dan Muhammadiyah dalam arena politik praktis, sebuah tuduhan yang dianggap merendahkan marwah kedua organisasi tersebut.

Menanggapi laporan ini, pihak Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan gegabah. Saat ini, penyidik tengah melakukan analisis mendalam terhadap sejumlah barang bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan atau tidak.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, memicu perdebatan luas tentang batas antara kritik, komedi, dan delik pidana di ruang demokrasi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI