Isi Flashdisk Penjerat Pandji Pragiwaksono Dibedah Polisi, Ada Rekaman Acara 'Mens Rea'

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:00 WIB
Isi Flashdisk Penjerat Pandji Pragiwaksono Dibedah Polisi, Ada Rekaman Acara 'Mens Rea'
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Delta Mas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/1/2026). ANTARA/Ilham Kausar
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menerima tiga barang bukti dari pelapor berinisial RARW terkait dugaan pencemaran nama baik.
  • Bukti utama adalah flashdisk berisi rekaman pernyataan kontroversial Pandji dalam acara bertajuk "Mens Rea".
  • Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal untuk menemukan peristiwa pidana, belum ada tersangka.

Suara.com - Polda Metro Jaya secara resmi telah mengantongi sejumlah barang bukti kunci yang diserahkan oleh pihak pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik. Fokus utama penyelidik kini tertuju pada sebuah flashdisk yang disebut berisi rekaman pernyataan kontroversial Pandji.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kini tengah mempersiapkan proses analisa mendalam terhadap bukti-bukti digital dan fisik tersebut.

Barang-barang ini dianggap krusial untuk menentukan arah penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh seseorang berinisial RARW.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, membeberkan secara rinci tiga jenis barang bukti yang kini berada di tangan timnya. Bukti pertama dan yang paling vital adalah sebuah media penyimpanan data digital.

"Untuk barang bukti yang diberikan kepada rekan-rekan penyelidik pada saat yang bersangkutan membuat laporan, yaitu satu buah diska lepas (flashdisk) yang berisi tentang rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut," kata Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026).

Selain rekaman dalam flashdisk, pelapor juga melengkapi laporannya dengan bukti pendukung lainnya. Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum dalam pernyataan yang dibuat oleh Pandji.

Reonald melanjutkan, bukti kedua adalah bukti visual berupa cetakan cuplikan layar, dan yang ketiga adalah sebuah dokumen tertulis.

"Kemudian, sambung dia, satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar atau screen capture, dan ketiga, yaitu satu lembar dokumen surat rilis aksi," jelasnya sebagaimana dilansir Antara.

Dengan diterimanya tiga item tersebut, polisi menegaskan bahwa proses hukum kini sedang berjalan. Namun, ia menekankan bahwa status kasus ini masih berada di tahap paling awal, yakni penyelidikan, bukan penyidikan.

Baca Juga: 5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral

"Itu ada tiga barang bukti yang diberikan kepada penyelidik. Selanjutnya, perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami tegaskan, proses penyelidikan," ujar Reonald.

Tahap penyelidikan berarti polisi masih dalam proses mencari dan menemukan ada atau tidaknya suatu peristiwa pidana.

Pada fase ini, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Jadi, sedang membuat rencana penyelidikan, alau ada laporan polisi. Selanjutnya, kawan-kawan penyelidik itu membuat rencana penyelidikan," tutur Reonald.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya akan menganalisa seluruh barang bukti yang ada dengan cermat.

"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI