Baca 10 detik
- Petugas gabungan di Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan satu kilogram sabu oleh pasutri Pakistan.
- MJ (36) dan SB (29) ditangkap pada 6 Januari 2026 setelah menelan 159 kapsul sabu untuk mengedarkan narkotika.
- Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama BC Soetta dan Polri berdasarkan informasi intelijen jaringan internasional.
Hasilnya pun mencengangkan. Terbukti, MJ telah menelan sebanyak 97 kapsul berisi sabu dengan berat total mencapai 1.075,9 gram atau lebih dari satu kilogram. Sementara istrinya, SB, menelan 62 kapsul dengan berat total 563,33 gram.
Atas perbuatan nekatnya, pasutri ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan 8.196 jiwa generasi bangsa dan potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan ditaksir sebesar Rp13,11 miliar," kata dia.