- Sepasang suami istri ditangkap karena menjadi kurir narkotika di Tambora, Jakarta Barat.
- Polisi menyita barang bukti sabu seberat 19 kilogram dari rumah kontrakan mereka.
- Keduanya dijanjikan upah Rp26 juta dan satu kilogram sabu sebagai imbalan.
Suara.com - Polisi meringkus sepasang suami istri atau pasutri yang menjadi kurir narkotika di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (21/11/2025) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedy Bennyahdi, mengatakan pasutri tersebut berinisial ML (43) dan RS (41). Keduanya ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di sebuah kos-kosan di wilayah Krendang, Tambora.
"Berdasarkan pengembangan, anggota mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di kos-kosan daerah Krendang," kata Twedy di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (2/12/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 19 kilogram yang dikemas dalam 19 paket besar.
Twedy menuturkan, pasutri ini mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial AB. Keduanya mengaku dibelikan tiket untuk menjemput barang haram itu di Pekanbaru, lalu membawanya melalui jalur darat ke Jakarta.
Berdasarkan pengakuan mereka, aksi nekat ini dilakukan karena tergiur dengan upah yang ditawarkan.
“Upahnya sebesar Rp26 juta dan satu kantong sabu berisi satu kilogram," kata Twedy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Siapa Pria Misterius di Samping Ratu Narkoba Dewi Astutik Saat Digerebek di Kamboja?