KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 09 Januari 2026 | 20:05 WIB
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Suara.com/Hiskia)
  • KPK mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi haji kepada eks Menteri Agama YCQ dan stafsus IAA pada Jumat sore.
  • Terdapat isu keraguan internal pimpinan KPK, meskipun Ketua KPK membantahnya dan Wakil Ketua mengakui adanya dinamika.
  • Penetapan tersangka terkait dugaan korupsi kuota tambahan haji yang tidak sesuai UU No. 8 Tahun 2019.

Suara.com - Di tengah sorotan tajam publik terhadap kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, muncul isu keragu-raguan di internal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka.

Isu ini berembus kencang, menyebut adanya perbedaan pandangan di antara para komisioner KPK dalam menjerat nama-nama besar di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Menanggapi kabar tersebut, pimpinan lembaga antirasuah memberikan sinyal yang seolah berbeda.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dengan tegas membantah adanya perpecahan atau keraguan di antara para pimpinan. Ia mengklaim bahwa kelima pimpinan selalu satu suara dalam menangani skandal yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.

"Prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu lalu.

Setyo menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur, dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Menurutnya, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu kelengkapan kerja tim penyidik di lapangan.

"Ya, tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi," katanya.

Ia pun seolah memberi janji bahwa pengumuman penting akan segera disampaikan.

"Ada saatnya. Kira-kira jubir atau mungkin nanti deputi penyidikan akan menyampaikan hasilnya," tambah dia.

Namun, nada sedikit berbeda datang dari Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Ia tidak menampik adanya dinamika dan perbedaan pendapat di kalangan pimpinan. Menurutnya, hal tersebut adalah hal yang wajar terjadi dalam penanganan setiap kasus.

"Itu biasa, di setiap kasus pun, tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat. Akan tetapi, yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kami tangani secara serius. Itu saja," ujar Fitroh.

Bagi Fitroh, isu keraguan internal menjadi tidak relevan karena yang terpenting adalah komitmen KPK untuk segera mengumumkan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Ya, itu teknis sekali saya pikir. Hal yang penting, segera kami akan umumkan (tersangka)," katanya sebagaimana dilansir Antara, Jumat (9/1/2026).

Penantian publik dan dinamika internal itu akhirnya terjawab. KPK secara resmi mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore.

Langkah ini merupakan puncak dari proses penyidikan yang telah dimulai KPK sejak 9 Agustus 2025. Sejak awal, kasus ini telah menyita perhatian besar karena skala dugaan korupsinya. KPK bahkan mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Untuk mencegah para terduga pelaku melarikan diri, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Penyelidikan KPK mengungkap dugaan keterlibatan jaringan yang masif, mencakup 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji. Temuan ini sejalan dengan hasil kerja Pansus Angket Haji DPR RI yang juga menemukan sejumlah kejanggalan serius.

Poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah pembagian alokasi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membaginya rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini dinilai menabrak aturan, karena tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara tegas mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, dan sisanya 92 persen untuk kuota haji reguler.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji

Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:56 WIB

KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu

KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:49 WIB

Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji

Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:42 WIB

Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan

Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 18:24 WIB

KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari

KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:33 WIB

Adik Jadi Tersangka Korupsi Haji, Sikap Gus Yahya: Saya Tak Akan Intervensi

Adik Jadi Tersangka Korupsi Haji, Sikap Gus Yahya: Saya Tak Akan Intervensi

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:08 WIB

KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji

KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:01 WIB

Terkini

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digita?

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digita?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:36 WIB

Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons

Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:34 WIB

Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM

Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:27 WIB

Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?

Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:27 WIB

Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi

Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:21 WIB

Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah

Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:11 WIB

KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak

KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:10 WIB

Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:51 WIB

Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih Usai TMMD di Cilegon: Jaga Hasil Pembangunan

Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih Usai TMMD di Cilegon: Jaga Hasil Pembangunan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:50 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Modus Relasi Kuasa Pelatih Sepatu Roda yang Cabuli Anak Didiknya

Polda Metro Jaya Bongkar Modus Relasi Kuasa Pelatih Sepatu Roda yang Cabuli Anak Didiknya

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:49 WIB