Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 25 Februari 2026 | 19:44 WIB
Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: White House)
  • Akademisi Feri Amsari menilai Prabowo Subianto melanggar Pasal 11 UUD 1945 saat meneken kesepakatan di AS tanpa persetujuan DPR.
  • Pelanggaran konstitusional ini terkait penandatanganan perjanjian dagang AS-Indonesia dan keikutsertaan dalam Board of Peace (BoP).
  • Menurut Feri, perjanjian tersebut seharusnya batal demi hukum karena Prabowo dan Trump dianggap tidak cakap hukum dalam konteks tersebut.

Suara.com - Akademisi Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai aktivitas Presiden Prabowo Subianto di Amerika Serikat telah melangar Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945.

Ativitas yang dimaksud ialah ihwal sejumlah penandatangan kesepakatan yang dibuat Prabowo baik di Board of Peace (BoP) maupun perjanjian dagang Amerika Serikat (AS)-Indonesia yang diteken Prabowo dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC.

Feri menjelaskan dalam Pasal 11 UUD 1945 dijelaskan bahwa seluruh perjanjian yang berkaitan dengan perang, perdamaian, dan perjanjian internasional, harus melalui persetujuan DPR.

Kendati, perluasan makna karena ada ketentuan di Pasal 11 yang sama untuk perjanjian-perjanjian yang lebih luas itu akan diatur dalam undang-undang.

Ia menilai Prabowo melanggar lantaran tidak patuh terhadap isi Undang-Undang Dasar maupun undang-undang, yang mengharuskan ada persetujuan DPR dalam pembuatan perjanjian yang menyangkut kepentingan publik luas.

"Jadi dalam berbagai upaya Prabowo melawat ke negeri Amerika, pada dasarnya banyak hal yang berkaitan dengan HAM dalam perjanjian perdagangan bilateral ini," kata Feri dalam media briefing dan diskusi publik tentang Bahaya di Balik Pernjanjian Dagang USA-Indonesia dan Problematika Pengiriman Militer ke Palestina (BoP) di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

"Dan itu semua ditabrak oleh Prabowo. Prabowo tidak membawa-bawa DPR sama sekali," katanya menambahkan.

Berdasarkan pendapat ahli hulum internasional dan konsel dasar Pasal 11 UUD 1945, Feri mengatakan persetujuan DPR terhadap sebuah perjanjian internasional bisa dilakukan sebelum berangkat ke negara tujuan maupun setelah pulang.

"Nanti kalau dia sudah buat perjanjian, minta ratifikasi dulu. Nah, kedua-duanya tidak dilakukan oleh presiden," kata Feri.

Feri mempertanyakan fungsi DPR yang tidak tampak perihal perjanjian dagang hingga keikutsertaan Indonesia di BoP. Padahal seharusnya DPR melakukan pengawasan serta kajian terhadap rencana presiden.

"Inilah penyakit demokrasi kalau sudah dirusak. Kalau semua koalisi tunggal di DPR, enggak ada orang yang akan bekerja mengawasi presiden. Siapa juga yang berani, padahal sudah banyak pelanggaran konstitusional," kata Feri.

"Nah, DPR hari ini cuman mau mengikuti Prabowo, Prabowo hari ini cuma mau mengikuti keinginan Donald Trump. Bagi saya, ini sebuah pelanggaran konstitusional serius yang harusnya dibuka di depan publik. Karena sistem politik kita sudah rusak, tidak ada upaya itu," tutur Feri.

Sementara itu Peniliti senior Imparsial, Al Araf melihat Indonesia berada dalam kaki tangan Trump, baik keikutsertaan di BoP maupun dalam perjanjian dagang dengan AS.

Senada dengan Feri, Al Araf menegaskan pentingnya persetujuan DPR terlebih dahulu atas kesepakatan yang dibuat kepala negara atas Indonesia di BoP dan di perjanjian dagang sebelum menandatangani kesepakatan.

"Menanyakan dulu ke parlemen tapi ini kan nggak," kata Al Araf.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang

Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 19:17 WIB

Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang RI-AS Berpengaruh ke Penerimaan Negara

Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang RI-AS Berpengaruh ke Penerimaan Negara

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 17:55 WIB

Ketua YLBHI Kritik Sikap Inferior Presiden Prabowo di Hadapan Donald Trump

Ketua YLBHI Kritik Sikap Inferior Presiden Prabowo di Hadapan Donald Trump

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 16:18 WIB

Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 11:40 WIB

Said Didu Sebut Presiden Prabowo Berada di Titik "To Kill or To Be Killed"

Said Didu Sebut Presiden Prabowo Berada di Titik "To Kill or To Be Killed"

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 11:16 WIB

Terkini

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:38 WIB

Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal

Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:30 WIB

Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza

Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:29 WIB

Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama

Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:12 WIB