Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Rabu, 25 Februari 2026 | 19:44 WIB
Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: White House)
baca 10 detik
  • Akademisi Feri Amsari menilai Prabowo Subianto melanggar Pasal 11 UUD 1945 saat meneken kesepakatan di AS tanpa persetujuan DPR.
  • Pelanggaran konstitusional ini terkait penandatanganan perjanjian dagang AS-Indonesia dan keikutsertaan dalam Board of Peace (BoP).
  • Menurut Feri, perjanjian tersebut seharusnya batal demi hukum karena Prabowo dan Trump dianggap tidak cakap hukum dalam konteks tersebut.

Suara.com - Akademisi Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai aktivitas Presiden Prabowo Subianto di Amerika Serikat telah melangar Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945.

Ativitas yang dimaksud ialah ihwal sejumlah penandatangan kesepakatan yang dibuat Prabowo baik di Board of Peace (BoP) maupun perjanjian dagang Amerika Serikat (AS)-Indonesia yang diteken Prabowo dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC.

Feri menjelaskan dalam Pasal 11 UUD 1945 dijelaskan bahwa seluruh perjanjian yang berkaitan dengan perang, perdamaian, dan perjanjian internasional, harus melalui persetujuan DPR.

Kendati, perluasan makna karena ada ketentuan di Pasal 11 yang sama untuk perjanjian-perjanjian yang lebih luas itu akan diatur dalam undang-undang.

Ia menilai Prabowo melanggar lantaran tidak patuh terhadap isi Undang-Undang Dasar maupun undang-undang, yang mengharuskan ada persetujuan DPR dalam pembuatan perjanjian yang menyangkut kepentingan publik luas.

"Jadi dalam berbagai upaya Prabowo melawat ke negeri Amerika, pada dasarnya banyak hal yang berkaitan dengan HAM dalam perjanjian perdagangan bilateral ini," kata Feri dalam media briefing dan diskusi publik tentang Bahaya di Balik Pernjanjian Dagang USA-Indonesia dan Problematika Pengiriman Militer ke Palestina (BoP) di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

"Dan itu semua ditabrak oleh Prabowo. Prabowo tidak membawa-bawa DPR sama sekali," katanya menambahkan.

Berdasarkan pendapat ahli hulum internasional dan konsel dasar Pasal 11 UUD 1945, Feri mengatakan persetujuan DPR terhadap sebuah perjanjian internasional bisa dilakukan sebelum berangkat ke negara tujuan maupun setelah pulang.

"Nanti kalau dia sudah buat perjanjian, minta ratifikasi dulu. Nah, kedua-duanya tidak dilakukan oleh presiden," kata Feri.

baca juga

Feri mempertanyakan fungsi DPR yang tidak tampak perihal perjanjian dagang hingga keikutsertaan Indonesia di BoP. Padahal seharusnya DPR melakukan pengawasan serta kajian terhadap rencana presiden.

"Inilah penyakit demokrasi kalau sudah dirusak. Kalau semua koalisi tunggal di DPR, enggak ada orang yang akan bekerja mengawasi presiden. Siapa juga yang berani, padahal sudah banyak pelanggaran konstitusional," kata Feri.

"Nah, DPR hari ini cuman mau mengikuti Prabowo, Prabowo hari ini cuma mau mengikuti keinginan Donald Trump. Bagi saya, ini sebuah pelanggaran konstitusional serius yang harusnya dibuka di depan publik. Karena sistem politik kita sudah rusak, tidak ada upaya itu," tutur Feri.

Sementara itu Peniliti senior Imparsial, Al Araf melihat Indonesia berada dalam kaki tangan Trump, baik keikutsertaan di BoP maupun dalam perjanjian dagang dengan AS.

Senada dengan Feri, Al Araf menegaskan pentingnya persetujuan DPR terlebih dahulu atas kesepakatan yang dibuat kepala negara atas Indonesia di BoP dan di perjanjian dagang sebelum menandatangani kesepakatan.

"Menanyakan dulu ke parlemen tapi ini kan nggak," kata Al Araf.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang

Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 19:17 WIB

Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang RI-AS Berpengaruh ke Penerimaan Negara

Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang RI-AS Berpengaruh ke Penerimaan Negara

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 17:55 WIB

Ketua YLBHI Kritik Sikap Inferior Presiden Prabowo di Hadapan Donald Trump

Ketua YLBHI Kritik Sikap Inferior Presiden Prabowo di Hadapan Donald Trump

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 16:18 WIB

Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 11:40 WIB

Said Didu Sebut Presiden Prabowo Berada di Titik "To Kill or To Be Killed"

Said Didu Sebut Presiden Prabowo Berada di Titik "To Kill or To Be Killed"

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 11:16 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×