Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:05 WIB
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • KPK resmi meniadakan penampilan tersangka berompi oranye dalam konferensi pers setelah penetapan status hukum.
  • Keputusan ini diambil sebagai adaptasi terhadap UU KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
  • Kebijakan baru ini bertujuan menguatkan perlindungan HAM dan asas praduga tak bersalah bagi tersangka.

Suara.com - Sebuah pemandangan yang tak biasa tersaji dalam konferensi pers terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak ada lagi barisan tersangka berompi oranye ikonik yang digiring di hadapan sorotan kamera.

Pemandangan yang selama ini menjadi "tontonan" wajib setiap kali KPK mengumumkan hasil tangkap tangan, kini resmi ditiadakan.

Lembaga antirasuah ini mengonfirmasi bahwa mereka tidak akan lagi menampilkan para tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah adaptasi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Perubahan signifikan ini dijelaskan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Minggu (11/1/2026).

Ia menyadari bahwa absennya para tersangka akan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan awak media dan publik.

“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Asep menegaskan, KUHAP yang baru memberikan penekanan lebih kuat pada aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), yang berlaku bagi semua pihak dalam proses hukum, termasuk mereka yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Salah satu pilar utamanya adalah penegakan asas praduga tak bersalah.

Asas ini berarti setiap orang dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

baca juga

Menampilkan tersangka dengan rompi tahanan di depan publik sebelum proses peradilan, dinilai berpotensi melanggar asas tersebut dan menciptakan penghakiman publik dini.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” jelasnya.

Pengumuman kebijakan baru ini disampaikan Asep saat KPK merilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sektor perpajakan.

Kasus tersebut terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021-2026.

Sebagai landasan hukum, UU KUHAP yang baru telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 dalam undang-undang tersebut, KUHAP baru secara resmi mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Langkah KPK ini merupakan bentuk penyesuaian proaktif terhadap peraturan perundang-undangan yang akan segera diimplementasikan secara penuh.

Selama bertahun-tahun, rompi oranye KPK telah menjadi simbol yang sangat kuat. Bagi publik, rompi itu adalah lambang ketegasan hukum dan efek jera.

Namun di sisi lain, bagi para pegiat HAM, praktik "memamerkan" tersangka dianggap sebagai bentuk trial by the press atau peradilan oleh pers yang mencederai hak-hak dasar seorang tersangka.

Kebijakan baru ini menandai pergeseran paradigma penegakan hukum di KPK, dari yang semula menonjolkan efek gentar melalui publikasi, menjadi lebih fokus pada penghormatan proses hukum dan HAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru

Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 11:17 WIB

Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK

Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 11:12 WIB

OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi

OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 15:01 WIB

8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta

8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:34 WIB

Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus

Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:25 WIB

Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK

Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:56 WIB

Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba

Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 20:56 WIB

Terkini

Satu Tumbler, Satu Pilihan untuk Mengurangi Sampah

Satu Tumbler, Satu Pilihan untuk Mengurangi Sampah

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:20 WIB

3 Rekomendasi Skin Tint Murah di Bawah 100 Ribu untuk Pelajar, Lengkap dengan Review

3 Rekomendasi Skin Tint Murah di Bawah 100 Ribu untuk Pelajar, Lengkap dengan Review

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat

Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Perpres Ojol Ditarget Terbit Akhir Agustus, Pemerintah Tinggal Harmonisasi

Perpres Ojol Ditarget Terbit Akhir Agustus, Pemerintah Tinggal Harmonisasi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Sesaat Lagi Kick Off! Link Live Streaming Persib vs Bali United Malam Ini, Maung Bandung Juara?

Sesaat Lagi Kick Off! Link Live Streaming Persib vs Bali United Malam Ini, Maung Bandung Juara?

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Kasus Tambang Ilegal Tuban Meluas, Dua Nama Dilaporkan ke Polisi

Kasus Tambang Ilegal Tuban Meluas, Dua Nama Dilaporkan ke Polisi

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 70 Orang, 14 Ribu Warga Manggarai Timur Pilih Mengungsi Mandiri

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 70 Orang, 14 Ribu Warga Manggarai Timur Pilih Mengungsi Mandiri

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Geger Karnaval HUT RI, 3 Orang Jadi Tersangka Pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka

Geger Karnaval HUT RI, 3 Orang Jadi Tersangka Pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur

Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:06 WIB

Menimbang Operasional Koperasi: Cukup dengan Modal vs Model Bisnis Matang

Menimbang Operasional Koperasi: Cukup dengan Modal vs Model Bisnis Matang

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:00 WIB

×