Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 11 Januari 2026 | 16:40 WIB
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto menggunakan rompi tahanan di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 serta mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp6,38 miliar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
Baca 10 detik
  • Kementerian Keuangan melalui DJP memberhentikan sementara pegawai yang ditetapkan tersangka KPK pasca OTT Jumat malam di Jakarta Utara.
  • Operasi KPK mengamankan delapan orang, termasuk empat pegawai DJP, terkait dugaan rasuah pengurangan nilai pajak pertambangan.
  • DJP berkomitmen kooperatif pada proses hukum, mengevaluasi tata kelola, dan memastikan layanan perpajakan tetap berjalan normal.

Suara.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tegas tanpa kompromi dengan memberhentikan sementara pegawainya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan cepat ini merupakan respons langsung atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yang menjerat oknum tersebut.

Langkah penonaktifan ini diambil untuk menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus sebagai sinyal kuat bahwa institusi tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa tindakan kepegawaian ini dilakukan secara cepat dan tegas.

“Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian, terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (11/1/2026).

Keputusan ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, yakni Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Langkah tegas ini merupakan buntut dari operasi senyap KPK pada Jumat (9/1) malam di Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yang terdiri dari empat pegawai DJP dan empat pihak swasta.

Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah untuk mengurangi nilai pajak di sektor pertambangan.

Menyikapi skandal ini, DJP menyatakan akan bersikap kooperatif sepenuhnya dan berkoordinasi dengan KPK untuk mendukung proses penegakan hukum. Otoritas pajak berkomitmen memberikan semua informasi yang diperlukan untuk membongkar tuntas kasus ini.

Baca Juga: KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M

Tidak hanya berhenti pada sanksi individu, DJP juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan sistem pengendalian internal pada unit yang terkait.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar peristiwa memalukan yang mencoreng nama institusi tidak terulang kembali di masa depan.

Tindakan tegas juga akan diarahkan kepada pihak eksternal yang terlibat, khususnya yang berstatus sebagai Konsultan Pajak.

DJP mendukung penuh penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif, termasuk kemungkinan pencabutan izin praktik oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Di tengah penanganan kasus ini, DJP memastikan bahwa hak dan layanan bagi wajib pajak tidak akan terganggu. Pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan dunia usaha dipastikan tetap berjalan normal seperti biasa. Atas kejadian ini, Rosmauli juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.

Ditjen Pajak juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak pernah memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas pajak dan segera melapor melalui kanal resmi jika menemukan indikasi pelanggaran.

Kepada seluruh jajarannya, peristiwa ini diminta untuk menjadi momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

“DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan menghormati proses hukum yang berjalan,” tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI