Menteri Abdul Muti Resmi Menghapus Sanksi Sebagai Efek Jera di Sekolah

Vania Rossa | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 12 Januari 2026 | 11:04 WIB
Menteri Abdul Muti Resmi Menghapus Sanksi Sebagai Efek Jera di Sekolah
Menteri Abdul Mu’ti. (Suara.com/Lilis)
  • Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman diluncurkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 12 Januari 2026.
  • Regulasi baru tersebut mengutamakan pendekatan humanis, partisipatif, dan meminimalkan penggunaan sanksi hukuman bagi pelanggaran.
  • Fokus utama peraturan adalah menjadikan pelajar sebagai aktor utama dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan gembira.

Suara.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengumumkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman. 

Dalam regulasi baru itu pemerintah tak lagi menggunakan pendekatan sanksi sebagai efek jera dalam menyikapi pelanggaran di sekolah.

Mu’ti menjelaskan bahwa Permendikdasmen yang baru itu memang dirancang dengan pendekatan yang lebih humanis, partisipatif, dan minim hukuman. Menurutnya, hal itu yang jadi pembeda dengan aturan yang telah ada sebelumnya.

"Karena itu maka sanksi-sanksi kita minimalkan bahkan dalam beberapa hal boleh kita katakan hampir tidak ada sanksi," kata Mu'ti dalam sambutannya, diikuti dalam siaran langsung kanal YouTube Kementerian Dikdasmen, Senin (12/1/2026).

Mu’ti menyebutkan kalau tujuan dari Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 itu untuk membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman lewat relasi sosial yang lebih sehat, bukan lewat ancaman hukuman.

Peraturan itu mencakup upaya membangun lingkungan sosial, lingkungan alam, hingga seluruh ekosistem sekolah agar menjadi ruang yang aman dan ramah bagi semua warga sekolah.

Alih-alih sanksi, Kemendikdasmen memilih menanamkan nilai-nilai sosial sebagai fondasi budaya sekolah. Menurutnya, pendekatan ini diharapkan mampu mencegah konflik, perundungan, maupun kekerasan di lingkungan pendidikan tanpa harus bergantung pada mekanisme hukuman.

"Penguatan budaya aman dan nyaman dengan pendekatan-pendekatan yang lebih mengedepankan budaya mendengar, budaya menerima, budaya menghormati, dan budaya melayani," ucapnya.

Hal lain yang juga perlu dipahami dari Permendikdasmen 6/2026, lanjut Mu'ti, posisi pelajar menjadi aktor utama dalam pembentuk budaya sekolah yang aman dan nyaman itu. Pemerintah mendorong keterlibatan aktif antarsiswa untuk saling menjaga dan menciptakan lingkungan yang aman.

Mu’ti menyebut pendekatan partisipatif ini sebagai upaya menggeser pola lama yang terlalu bertumpu pada otoritas sekolah.

"Di antara yang kita berikan porsi adalah bagaimana sesama murid saling terlibat dan berpartisipasi aktif sebagai agent membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sehingga pendekatannya lebih banyak partisipatif bukan pendekatan yang bersifat struktural," ujar Mu'ti.

Selain aman dan nyaman, Kemendikdasmen juga menargetkan terciptanya budaya sekolah yang gembira. Abdul Mu’ti berharap suasana pendidikan tidak lagi identik dengan tekanan, ketakutan, atau relasi kuasa yang kaku.

"Kita ingin membangun budaya sekolah yang gembira," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perempuan di Bengkel Belakang

Perempuan di Bengkel Belakang

Your Say | Jum'at, 09 Januari 2026 | 10:25 WIB

5 Sepatu Sekolah Hitam Putih Brand Lokal Harga Rp100 Ribuan yang Awet

5 Sepatu Sekolah Hitam Putih Brand Lokal Harga Rp100 Ribuan yang Awet

Lifestyle | Kamis, 08 Januari 2026 | 16:20 WIB

Mesti Tahu, Ini Cara Bangun Kreativitas dan Kepercayaan Diri Siswa Lewat Perayaan Akhir Tahun

Mesti Tahu, Ini Cara Bangun Kreativitas dan Kepercayaan Diri Siswa Lewat Perayaan Akhir Tahun

Lifestyle | Kamis, 08 Januari 2026 | 10:40 WIB

Terkini

Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel

Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:05 WIB

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

News | Sabtu, 25 April 2026 | 12:03 WIB

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:53 WIB

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:43 WIB

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:33 WIB

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:18 WIB

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:04 WIB

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:45 WIB

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:39 WIB