Baca 10 detik
- KPK menggeledah Kantor DJP dan menyita dokumen serta uang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak periode 2021-2026.
- Penggeledahan sebelumnya di KPP Madya Jakarta Utara mengamankan dokumen PT Wanatiara Persada dan barang bukti elektronik.
- Perkara ini berawal dari OTT Januari 2026, menetapkan lima tersangka yang diduga memanipulasi pajak senilai hampir Rp60 miliar.
Dari kewajiban awal yang seharusnya dibayar sebesar Rp75 miliar, setelah adanya suap, nilai pajak tersebut anjlok menjadi hanya Rp15,7 miliar. Artinya, negara berpotensi dirugikan hampir Rp60 miliar dari praktik kotor ini.