- Pakar militer Al Araf menyatakan peradilan militer rentan intervensi atasan yang menghambat prinsip peradilan jujur dan terbuka.
- Sistem ANKUM dan PAPERA berpotensi menghentikan penanganan kasus korupsi atau pelanggaran HAM yang melibatkan aktor militer utama.
- Ahli mengusulkan agar anggota militer diadili melalui peradilan umum pada masa damai seperti praktik di Jerman dan Belanda.
Suara.com - Pakar militer Universitas Brawijaya, Al Araf, menilai peradilan militer berpotensi besar mendapatkan intervensi dari atasan sehingga prosesnya bisa dihentikan pada level tertentu.
Pandangan itu disampaikan Al Araf saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam Sidang Perkara Nomor 260/PPU-XXIII/2025, yang merupakan sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi dalam permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Menurut Al Araf, prinsip-prinsip dalam sistem militer tidak memenuhi fair trial, yakni prinsip fundamental peradilan yang menjamin setiap orang berhak atas proses hukum yang jujur, tidak memihak, dan terbuka.
Hal itu, kata dia, disebabkan oleh keberadaan ANKUM (Atasan yang Berhak Menghukum) dan PAPERA (Perwira Penyerah Perkara).
"Jadi menyambung juga pertanyaan-pertanyaan oleh Pak Ketua Majelis yang terhormat, bukan hanya soal empiris tapi sistemnya memang bermasalah. Keberadaan posisi Ankum, keberadaan posisi Papera membuka ruang potensi untuk intervensi terhadap kasus-kasus yang terjadi," kata Al Araf, Selasa (14/4/2026).
"Ini yang tidak, ini yang berbeda dengan sistem peradilan umum yang tidak mengenal ruang itu," sambung Al Araf.
Ia mencontohkan kasus-kasus kejahatan seperti korupsi yang melibatkan level atas. Menurutnya, perkara semacam itu berpotensi dihentikan sebelum menyentuh aktor utama.
"Dalam beberapa kasus misalkan dalam penanganan-penanganan kasus seperti korupsi, pengadaan yang melibatkan misalkan anggota militer, pasti ada upaya-upaya untuk menghentikan levelnya sampai di sini. Dalam kasus-kasus pelanggaran HAM juga sama," kata Al Araf.
Dampak dari intervensi itu justru kerap mengorbankan anggota militer lain. Padahal, aturan mengenai pidana militer seharusnya dapat memberikan perlindungan agar mereka tidak menjadi korban.
"Yang Mulia sering kali anggota menjadi korban dalam proses yang terjadi. Sementara atasan tidak dihukum," kata Al Araf.
Ia mencontohkan kasus penyiraman air keras terhadap Andire Yunus. Menurutnya, tidak mungkin kejahatan tersebut hanya dilakukan oleh empat anggota, melainkan ada kemungkinan perintah secara struktural.
Ikut Mazhab Jerman dan Belanda
Lebih lanjut, Al Araf menegaskan tren di dunia kini berubah. Negara lain, seperti Jerman dan Belanda, hanya menerapkan peradilan militer pada situasi perang. Sementara dalam masa damai, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum.
"Jadi mazhab saya sebenarnya mazhab di Jerman dan di Belanda karena kepentingan keberadaan peradilan militer sesungguhnya sifatnya hanya ad hoc ketika ada kepentingan untuk perang maka dia digelar. Pada era masa damai kalau anggota militer melanggar tindak pidana umum dia masuk peradilan umum. Jadi berbedanya itu," kata Al Araf.
Al Araf mencontohkan, apabila seorang tentara membocorkan rahasia negara dalam situasi damai, maka seharusnya diadili melalui peradilan umum.
"Misalkan Anda membocorkan kerahasiaan dalam konstruksi era damai ya Anda masuk dalam peradilan umum karena sudah diatur di dalam tentang kerahasiaan dan keterbukaan informasi," ujarnya.