- Peter Gontha mempertanyakan eksistensi Komisi Yudisial karena hakim direkomendasikan sanksi masih memimpin sidang korupsi Nadiem Makarim.
- Hakim Purwanto, yang direkomendasikan sanksi etik oleh KY Desember lalu, tetap memimpin sidang perkara korupsi Rp2,1 triliun pada Januari 2026.
- Kritik ini menyoroti lemahnya tindak lanjut Mahkamah Agung terhadap rekomendasi sanksi etik dari Komisi Yudisial.
Suara.com - Pengusaha dan diplomat senior Peter Gontha mengguncang jagat maya dengan unggahan tajam yang mempertanyakan eksistensi Komisi Yudisial (KY).
Pemicunya adalah sebuah ironi di jantung peradilan, hakim yang telah direkomendasikan sanksi etik berat justru masih aktif memimpin sidang kasus korupsi kakap yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Sorotan utama tertuju pada Hakim Purwanto S. Abdullah. Ia adalah Ketua Majelis Hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai triliunan rupiah.
Padahal, nama Purwanto bersama dua hakim lainnya, inisial DAF dan AS, sebelumnya telah dinyatakan melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan KY dalam penanganan perkara impor gula yang melibatkan Tom Lembong.
Atas pelanggaran tersebut, KY secara resmi telah merekomendasikan sanksi non-palu, artinya tidak boleh memimpin sidang, kepada Mahkamah Agung (MA) pada 19 Desember lalu.
KY menemukan adanya tindakan majelis hakim yang tidak sejalan dengan prinsip imparsialitas dan profesionalitas. Namun, rekomendasi itu seolah menjadi macan kertas.
Faktanya, Hakim Purwanto tidak hanya tetap aktif, tetapi juga memegang palu dalam salah satu kasus paling disorot publik.
Pada 12 Januari 2026, majelis yang dipimpinnya bahkan menolak eksepsi atau nota keberatan dari Nadiem Makarim dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
Kondisi inilah yang memantik reaksi keras dari Peter Gontha. Melalui media sosialnya, ia menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap tumpulnya mekanisme pengawasan peradilan.
Baca Juga: Misteri Jurist Tan Dijuluki 'Bu Menteri': Hakim Gregetan, Jaksa Didesak Segera Tangkap Buronan Ini
“Kode etik jadi slogan, KUHP jadi dekorasi, keadilan jadi ilusi,” tulis Peter Gontha, dikutip Rabu (14/1/2026).
Kritik ini menyasar langsung pada dualisme kewenangan antara KY sebagai pengawas eksternal dan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sunarto, sebelumnya menyatakan bahwa rekomendasi dari KY akan dipertimbangkan. Namun, ia menegaskan bahwa KY tidak dapat mencampuri materi putusan dan keputusan akhir terkait sanksi etik hakim tetap berada di tangan MA.
Bagi Peter, celah inilah yang membuat fungsi pengawasan menjadi tidak efektif. Ketika rekomendasi sanksi dari lembaga pengawas tidak memiliki daya paksa untuk dieksekusi, akuntabilitas peradilan menjadi taruhannya.
Pertanyaan retoris yang dilontarkan Peter menjadi puncak kegelisahannya terhadap sistem yang ada.
“Lalu untuk apa Komisi Yudisial ada?” tulisnya.