Usai Bertemu KPK, Wamen ESDM Akui Diminta Tetapkan Standar Produk Impor

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:48 WIB
Usai Bertemu KPK, Wamen ESDM Akui Diminta Tetapkan Standar Produk Impor
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM diminta lembaga antirasuah untuk membuat standar produk impor. (Suara.com/Dea Hardianingsih)
Baca 10 detik
  • Wamen ESDM Yuliot Tanjung berdiskusi dengan KPK mengenai tarif resiprokal impor energi Pertamina pada hari ini.
  • Kementerian ESDM diminta KPK menyusun standar produk impor energi untuk memitigasi potensi kebocoran.
  • Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyiapkan dua Perpres mengatur pembelian energi AS oleh Pertamina dan pesawat Garuda.

Suara.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung membahas tarif resiprokal, khususnya mengenai pelaksanaan impor energi yang akan dilakukan oleh Pertamina bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.

Dalam diskusi tersebut, Yuliot mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM diminta oleh lembaga antirasuah untuk membuat standar produk impor sebagai upaya mitigasi guna mencegah kebocoran.

"Ini kan makanya ada konsultasi dengan KPK, sehingga ada mitigasi di situ terhadap potensi kebocoran dan pelaksanaan yang tidak tepat. Ya, kita sudah konsultasi kan," kata Yuliot di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

"Poin-poin penting ini, kalau dari Kementerian ESDM diminta untuk bagaimana menetapkan standar untuk produk impor," tambahnya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menghadiri pertemuan tersebut menjelaskan pemerintah tengah menggodok peraturan presiden (Perpres) untuk pembelian energi dari Amerika Serikat.

“Kami sedang mempersiapkan Perpres dan Perpres sudah dievaluasi oleh KPK terkait dengan risk assessment-nya. Jadi masukan-masukan mengenai risk assessment nanti melengkapi Perpres yang sedang dibuat karena kami akan membuat dua Perpres,” kata Airlangga di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Menurut Airlangga, Perpres tersebut akan mengatur soal pembelian energi oleh Pertamina dan pembelian pesawat oleh Garuda Indonesia.

“Mengenai mekanismenya saja,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Bahas Perpres Pembelian Energi dan Pesawat di KPK

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI