- Menteri Keuangan Purbaya memberikan klarifikasi bantuan hukum bagi pegawai DJP Jakarta Utara yang terkena OTT KPK.
- Purbaya menyatakan pendampingan hukum diberikan karena pegawai tersebut belum terbukti bersalah di pengadilan.
- Pendampingan hukum Kemenkeu bagi pegawai tersebut dipastikan tidak akan mengintervensi proses hukum oleh KPK.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi soal bantuan hukum ke pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara yang kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mulanya Purbaya mengomentari soal tindakan KPK yang menggeledah kantor pusat DJP Kemenkeu di Jakarta Selatan pada Selasa (13/1/2026). Ia mempersilakan mereka menyelidiki apabila itu bagian dari proses hukum.
"Memang kenapa? Ya mungkin saja ada pelanggaran. Ya sudah dilihat saja proses hukumnya seperti apa," kata Purbaya usai ditemui di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Purbaya lalu menyinggung soal pernyataan memberikan bantuan hukum kepada pegawai pajak yang kena OTT KPK beberapa waktu lalu. Ia mengklarifikasi kalau mereka masih berstatus sebagai pegawai Kemenkeu.
"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai keuangan. Jadi kan kita dampingi terus," lanjut dia.

Kendati begitu Purbaya memastikan pendampingan hukum ke pegawai pajak bukanlah intervensi.
"Tapi enggak ada intervensi, dalam pengertian, Saya datang ke mereka, setop ini, setop itu," jelasnya.
Sebelumnya Menkeu Purbaya menyebut kalau pegawai DJP yang kena OTT KPK itu akan diberikan pendampingan hukum dari Kemenkeu. Tapi proses hukum juga akan tetap berjalan.
"Pada dasarnya gini, kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya jangan sampai ditinggalkan sendiri. Jadi ada pendampingan dari ahli hukum dari Keuangan (Kemenkeu). Tapi prosesnya proses hukum seperti biasa," beber dia.
Baca Juga: Purbaya Kejar Perusahaan Baja Pengemplang Pajak asal China, Curiga Orang Dalam Terlibat
"Jadi anak buah enggak akan kita tinggal, tapi kalau nanti ketahuan bersalah ya sudah," jelasnya.