Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 14 Januari 2026 | 20:36 WIB
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
Menhut Raja Juli Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta. [Antara/Prisca Triferna]
  • Korban bencana di Sumatra boleh manfaatkan kayu hanyutan untuk pemulihan.
  • Pemanfaatan kayu hanyutan hanya untuk pemulihan, bukan untuk tujuan komersial.
  • Kemenhut juga berlakukan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu di wilayah bencana.

Suara.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa masyarakat terdampak bencana di Sumatra diperbolehkan memanfaatkan kayu hanyutan untuk keperluan rehabilitasi dan pemulihan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah kemanusiaan untuk membantu warga memperbaiki hunian dan infrastruktur yang rusak.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (14/1/2026).

"Pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca-bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan," ujar Raja Juli.

Hanya untuk Pemulihan, Bukan Komersial

Meskipun memberikan kelonggaran, Raja Juli memberikan catatan tegas bahwa kayu-kayu tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan sosial dan pemulihan, bukan untuk diperjualbelikan.

"Kebijakan ini berlaku selama bukan untuk kegiatan komersial," katanya.

Selain kebijakan pemanfaatan kayu hanyut, Kementerian Kehutanan juga mengumumkan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu. Langkah ini diambil sebagai respons atas menurunnya fungsi lindung hutan yang dinilai menjadi salah satu pemicu bencana.

Raja Juli menjelaskan, pihaknya telah menutup akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami sejak awal Desember 2025.

"Kami menerbitkan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu sehingga tidak ada penerbitan legalitas hasil hutan. Hal ini untuk mencegah 'pencucian kayu' (legalisasi kayu ilegal) dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat yang sedang berduka karena bencana," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WALHI Sebut Negara Gagal Lindungi Rakyat dan Ruang Hidup Korban Bencana

WALHI Sebut Negara Gagal Lindungi Rakyat dan Ruang Hidup Korban Bencana

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 15:56 WIB

Mentan Amran Minta Tambahan Anggaran Rp5,1 Triliun Pulihkan Lahan Pertanian Teremdam Banjir Sumatra

Mentan Amran Minta Tambahan Anggaran Rp5,1 Triliun Pulihkan Lahan Pertanian Teremdam Banjir Sumatra

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 15:43 WIB

Titiek Soeharto 'Warning' 3 Kementerian soal Dampak Banjir Sumatera

Titiek Soeharto 'Warning' 3 Kementerian soal Dampak Banjir Sumatera

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 15:36 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB