Buku The Broken String Angkat Isu Child Grooming, Kemen PPPA: Ancaman Nyata bagi Anak

Kamis, 15 Januari 2026 | 09:20 WIB
Buku The Broken String Angkat Isu Child Grooming, Kemen PPPA: Ancaman Nyata bagi Anak
Buku Broken Strings karya Aurelie Moeremans. (Instagram/aurelie)
Baca 10 detik
  • Buku The Broken String karya Aurelie Moeremans mengungkap isu child grooming dan kekerasan seksual anak yang menjadi ancaman serius.
  • Menteri PPPA menegaskan child grooming terjadi di berbagai lingkungan dekat anak, sering luput dari pengawasan.
  • Pelaku kini memanfaatkan teknologi digital untuk membangun relasi dan memanipulasi korban secara psikologis; laporan dapat melalui SAPA 129.

Suara.com - Isu kekerasan seksual terhadap anak kembali mendapat sorotan publik setelah terbitnya buku berjudul The Broken String. Buku yang ditulis artis Aurelie Moeremans itu memuat pengalaman hidupnya menjadi korban child grooming saat remaja.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan ancaman nyata yang masih terjadi di tengah masyarakat.

“Child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak adalah ancaman nyata dan serius yang kerap terjadi secara tersembunyi di sekitar kita. Pelaku biasanya membangun kedekatan dan kepercayaan anak secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi dan kekerasan,” ujar Arifah dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, praktik child grooming tidak hanya terjadi di ruang publik atau lingkungan asing, tetapi dapat berlangsung di berbagai lingkungan yang dekat dengan anak, termasuk keluarga, komunitas, hingga satuan pendidikan. Pola pendekatan pelaku yang tampak wajar membuat praktik ini sering luput dari pengawasan.

“Pemahaman masyarakat terhadap tanda-tanda awal grooming menjadi sangat penting dan dibutuhkan sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Kami harapkan masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak agar tidak terjebak dalam bujuk rayu pelaku,” tuturnya.

Arifah juga menyoroti perkembangan teknologi yang turut memperluas ruang terjadinya child grooming. Pelaku disebut semakin banyak memanfaatkan media sosial, gim daring, dan berbagai platform komunikasi digital untuk menjalin relasi dengan anak, menyamarkan identitas, serta memanipulasi korban secara psikologis.

“Kondisi ini menuntut pengawasan yang lebih kuat dari orang tua, guru di sekolah, lingkungan keluarga dan masyarakat serta peningkatan literasi digital bagi anak,” ungkapnya.

Kemen PPPA memandang buku The Broken String sebagai pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan nyata yang dapat menimpa siapa saja. Karena itu, diperlukan peran bersama untuk memperkuat sistem perlindungan anak.

Merujuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Baca Juga: Memoar Broken Strings Karya Aurelie Moeremans Viral, Apa Bedanya dengan Biografi?

“Kami mengajak orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih peka, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta berani bertindak jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau grooming,” tegas Arifah.

Kemen PPPA mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi child grooming atau kekerasan terhadap anak melalui Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terdekat atau layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) melalui call center 129 dan WhatsApp 08111-129-129.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI