Memiliki minimal satu karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi atau bentuk publikasi ilmiah lainnya (buku/prosiding).
Bagi yang belum bergelar Doktor, wajib berkomitmen melanjutkan studi S3 paling lambat tiga tahun setelah menjabat.
2. Jenjang Lektor
Golongan ruang minimal Penata (III/c) dan berpengalaman dalam jabatan pengawas atau fungsional ahli muda minimal dua tahun.
Pendidikan wajib gelar Doktor (S3) yang linier dan diakui Kemenkeu.
Usia maksimal 50 tahun per 1 Januari 2026.
Memiliki publikasi di jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus/Web of Science) atau jurnal nasional SINTA 2.
Prosedur Pendaftaran dan Tahapan Seleksi
Proses rekrutmen dilaksanakan sepenuhnya secara daring melalui sistem terpusat. Berikut adalah poin penting bagi pelamar:
Baca Juga: Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
Periode Pendaftaran: 12 hingga 23 Januari 2026.
Tautan Pendaftaran: Melalui laman resmi di s.kemenkeu.go.id/seleksidosen.
Dokumen Wajib: Pelamar harus menyiapkan berkas digital mulai dari ijazah, transkrip, pasfoto latar merah, pakta integritas, hingga statement of purpose.
Seluruh informasi resmi dan hasil seleksi akan diumumkan melalui situs bppk.kemenkeu.go.id atau pknstan.ac.id.
Catatan Penting Pasca-Seleksi
Peserta yang dinyatakan lolos tidak langsung diangkat menjadi dosen, melainkan akan dipindahtugaskan terlebih dahulu ke PKN STAN sebagai tenaga pelaksana. Dalam masa transisi maksimal dua tahun, mereka wajib memenuhi persyaratan akademik seperti mengajar minimal 2 SKS, melakukan penelitian sebagai penulis utama, dan melaksanakan pengabdian masyarakat. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, pegawai akan dikembalikan ke unit kerja asal.