Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:59 WIB
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. (ANTARA/HO-Humas DPR RI)
baca 10 detik
  • Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyatakan Pasal 402 KUHP melindungi perempuan dan anak dari dampak hukum nikah siri.
  • Pasal tersebut mengatur konsekuensi hukum pernikahan tidak tercatat, bukan mengkriminalisasi ajaran agama atau keyakinan tertentu.
  • Pencatatan perkawinan penting memastikan hak waris serta administrasi kependudukan bagi istri dan anak yang rentan.

Suara.com - Pasal 402 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyinggung persoalan nikah siri terus memicu diskusi hangat di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, angkat bicara.

Selly menegaskan bahwa aturan tersebut jangan dilihat sebagai ancaman, melainkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan nyata bagi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak.

"Kami memandang pasal ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi perempuan dan anak dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan mereka secara sosial dan hukum,” ujar Selly di Jakarta, Kamis (15/1).

Meluruskan Salah Paham: Fokus pada Kepastian Hukum

Politisi PDI-Perjuangan ini mengajak publik untuk memahami Pasal 402 secara utuh dan proporsional.

Dalam pasal tersebut, pelaku nikah siri dapat dipidana jika dilakukan tanpa restu dari pasangan sah.

Selly menekankan, aturan ini bukan untuk mengintervensi ranah keyakinan, melainkan mengatur dampak hukum yang muncul.

“Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan,” tegasnya.

Selly menambahkan, dari perspektif agama, negara tetap menaruh hormat pada rukun dan syarat pernikahan sesuai keyakinan masing-masing.

baca juga

Namun, hukum negara memiliki tugas berbeda, yakni memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya secara administratif dan hukum.

Dampak Tanpa Pencatatan: Dari Waris hingga Hak Anak

Bagi Selly, pencatatan perkawinan bukan sekadar prosedur administratif yang mempersulit warga. Sebaliknya, ini adalah instrumen perlindungan bagi suami, istri, terlebih anak-anak yang lahir dari ikatan tersebut.

Ia memaparkan pahitnya kenyataan di lapangan, di mana perempuan dan anak sering menjadi korban dalam pernikahan yang tidak tercatat.

Mereka kerap kehilangan hak atas nafkah, kesulitan mengurus administrasi kependudukan, hingga kehilangan hak waris.

“Tanpa pencatatan, negara kesulitan hadir ketika terjadi persoalan hukum, seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hak waris, maupun status hukum anak,” jelas Selly.

Selly menyadari sensitivitas isu ini di masyarakat. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk melakukan sosialisasi masif dan menjalin dialog dengan tokoh-tokoh agama agar tidak terjadi ketakutan atau salah tafsir terhadap Pasal 402 KUHP.

Ia berharap implementasi aturan ini nantinya benar-benar menjadi solusi bagi problematika sosial, bukan sekadar instrumen penghukuman.

“Pendekatan hukum harus diiringi edukasi dan kebijakan yang berkeadilan. Negara harus hadir dengan solusi, bukan sekadar sanksi,” pungkas Selly Andriany Gantina. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan

Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 18:00 WIB

Astrid Tiar Semprot Inara Rusli Soal Deadline Status ke Suami Orang: Minta Maaf, Bukan Ngelunjak!

Astrid Tiar Semprot Inara Rusli Soal Deadline Status ke Suami Orang: Minta Maaf, Bukan Ngelunjak!

Entertainment | Selasa, 13 Januari 2026 | 15:16 WIB

KUHP dan KUHAP Mulai Berlaku, Puan Maharani: Momen Bersejarah untuk Indonesia

KUHP dan KUHAP Mulai Berlaku, Puan Maharani: Momen Bersejarah untuk Indonesia

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 14:52 WIB

Mahfud MD Jamin Lolos, Kenapa Stand Up Mens Rea Pandji Pragiwaksono Sulit Dijerat KUHP Baru?

Mahfud MD Jamin Lolos, Kenapa Stand Up Mens Rea Pandji Pragiwaksono Sulit Dijerat KUHP Baru?

Lifestyle | Selasa, 13 Januari 2026 | 14:16 WIB

Inara Rusli Sebut Janda Tak Wajib Pakai Wali Nikah, Ustaz Derry Sulaiman: Tidak Sah Hukumnya!

Inara Rusli Sebut Janda Tak Wajib Pakai Wali Nikah, Ustaz Derry Sulaiman: Tidak Sah Hukumnya!

Entertainment | Selasa, 13 Januari 2026 | 11:42 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:07 WIB

×