Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 09:45 WIB
Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme
Ilustrasi TNI. [Ist]
Baca 10 detik
  • Tim Advokasi menilai revisi UU TNI berpotensi menghidupkan militerisme dan melanggengkan impunitas dalam sidang MK, Jakarta, 14 Januari 2026.
  • Ahli menyoroti UU baru berpotensi memperluas OMSP, mengurangi peran DPR, dan mengizinkan jabatan sipil oleh prajurit aktif.
  • Saksi korban mencontohkan impunitas akibat peradilan militer tertutup dalam kasus kekerasan yang menimpa keluarga mereka.

Suara.com - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) berpotensi menghidupkan kembali militerisme dan melanggengkan praktik impunitas. Penilaian tersebut disampaikan dalam sidang uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/1/2026).

Perwakilan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan sekaligus Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menyebut perubahan UU TNI justru menyimpang dari agenda reformasi sektor keamanan yang menegaskan supremasi sipil dan pembatasan peran militer.

“Peran TNI semestinya dibatasi secara tegas pada fungsi pertahanan negara sebagaimana mandat Pasal 30 ayat (3) UUD 1945,” jelas Andrie kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Sidang tersebut menghadirkan dua ahli, yakni Prof. Muchamad Ali Safa’at dan Amira Paripurna.

Dalam keterangannya, Prof. Safa’at menegaskan bahwa penghapusan dwifungsi ABRI merupakan konsekuensi dari reformasi dan penerapan supremasi sipil. Namun, perubahan UU TNI dinilai “berpotensi memperluas operasi militer selain perang (OMSP) tanpa batasan yang jelas, mengurangi peran DPR, serta membuka peluang prajurit aktif menduduki jabatan sipil,” sebagaimana dikutip dalam pernyataan tertulis Tim Advokasi.

Sementara itu, Amira Paripurna menyoroti keberlanjutan peradilan militer yang mengadili tindak pidana umum. Menurut Tim Advokasi, peradilan militer memiliki logika internal untuk menjaga disiplin dan hierarki, sehingga “tidak layak digunakan untuk mengadili kejahatan umum karena berisiko melanggengkan impunitas dan menimbulkan problem independensi”.

Selain ahli, pemohon juga menghadirkan saksi korban kekerasan militer. Eva Pasaribu, anak dari jurnalis Rico Pasaribu, mengungkap dampak langsung impunitas peradilan militer.

Dalam keterangannya di persidangan, Eva menceritakan rumah keluarganya di Kabanjahe, Sumatera Utara, dibakar setelah ayahnya memberitakan praktik perjudian yang diduga melibatkan anggota TNI. Peristiwa tersebut menewaskan ayah, ibu, serta saudaranya.

“Dalang pembunuhan berencana tersebut hingga hari ini tidak pernah dihukum karena terkendala sistem peradilan militer yang tertutup,” ujar Andrie.

Baca Juga: Mengawal Hukum atau Mengintimidasi? Kehadiran TNI di Ruang Sidang Tipikor

Saksi lainnya, Lenny Damanik, merupakan ibu dari MHS (15), anak yang meninggal dunia setelah dianiaya seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Sumatera Utara. Dalam persidangan, Lenny mengungkap pelaku hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara tanpa pemecatan dan tidak pernah ditahan selama proses persidangan.

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mencatat proses hukum tersebut “tidak memberikan keadilan, tidak transparan, serta tidak melibatkan korban secara bermakna”.

Menurut mereka, keterangan kedua saksi menunjukkan pola yang sama, yakni proses peradilan militer yang tertutup, minim pengawasan publik, dan cenderung melindungi pelaku. Kondisi tersebut menempatkan korban dan keluarga korban dalam posisi yang timpang ketika berhadapan dengan institusi militer.

Berdasarkan rangkaian keterangan ahli dan saksi, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyimpulkan dua persoalan utama, yakni menguatnya kecenderungan militerisme dan masih suburnya praktik impunitas.

Karena itu, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta MK “membatalkan kewenangan peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum serta menghentikan segala bentuk militerisasi ruang sipil”.

“Permohonan ini penting untuk memastikan tegaknya negara hukum demokratis dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkas Andrie.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI