- Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berlakunya tiga UU baru mengenai KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana sejak awal tahun.
- Puan menyatakan regulasi baru ini menjadi tonggak sejarah pembaruan hukum Indonesia sesuai nilai Pancasila berkeadilan.
- DPR dan Pemerintah akan terus berupaya menyelesaikan RUU Prolegnas meskipun memerlukan waktu panjang dan dialog cermat.
Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, UU No 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana awal tahun ini.
Puan menyebut adanya regulasi-regulasi tersebut yang sudah berlaku, merupakan tonggak bersejarah bagi Bangsa Indonesia.
"Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi Bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum,demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal demi mewujudkan hukum yang berkeadilan," kata Puan dalam pidato pada pembukaan Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Puan mengaku, pada masa persidangan ini DPR bersama Pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati bersama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Pembahasan Rancangan Undang-Undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat,” jelasnya.
Adanya pendalaman materi, kata dia, juga proses dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta perbedaan pandangan antara Pemerintah dan DPR RI yang perlu diselaraskan secara cermat, sering kali membutuhkan waktu lebih panjang.
"Sehingga tercapai titik temu yang dapat diterima semua pihak demi memastikan undang-undang yang dihasilkan berkualitas, adil danbermanfaat bagi rakyat serta untuk kepentingan nasional,” pungkasnya.