Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Kamis, 15 Januari 2026 | 17:13 WIB
Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi ancaman Dwifungsi TNI. (Suara.com/Syahda)
baca 10 detik
  • UU TNI baru perluas kewenangan militer ke ranah sipil.
  • Korban kekerasan TNI gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi.
  • Peradilan militer dinilai tidak adil dan melanggengkan impunitas bagi prajurit.

Suara.com - Palu telah diketuk. Rancangan Undang-Undang TNI yang disahkan pada Maret 2025 lalu kini menjadi hukum. 

Alih-alih membawa ketenangan, UU baru ini justru membuka kembali luka lama dan menyulut kekhawatiran akan bangkitnya 'dwifungsi TNI'. Di dalamnya, tersimpan sejumlah pasal kontroversial yang dinilai membuka jalan bagi militer untuk kembali masuk terlalu dalam ke ranah sipil.

DI tengah sorotan publik, gugatan terhadap sistem peradilan militer pun dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi, didorong oleh jeritan para korban yang merasa keadilan tak pernah berpihak pada mereka.

Salah satu sorotan utama dalam UU TNI yang baru adalah perluasan tugas militer. Pasal 7 kini memuat 16 tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang mencakup spektrum luas dari menanggulangi ancaman siber, membantu tugas pemerintahan di daerah, hingga membantu polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Infografis Pasal-pasal kontrovesial UU TNI yang didugat ke Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Syahda)
Infografis Pasal-pasal kontrovesial UU TNI yang didugat ke Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Syahda)

Kekhawatiran semakin dalam saat menilik Pasal 47, yang secara spesifik mengizinkan perwira TNI aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil. UU baru ini menambah daftar panjang menjadi 14 institusi yang bisa diisi oleh militer, termasuk:

1.  Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2.  Kementerian Pertahanan;
3.  Badan Intelijen Negara (BIN);
4.  Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
5.  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
6.  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
7.  Badan Narkotika Nasional (BNN);
8.  Badan Keamanan Laut (Bakamla);
9.  Kejaksaan Agung (untuk jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer);
10. Mahkamah Agung.

Jeritan Keadilan dari Pengadilan Militer

Perluasan kewenangan ini menjadi semakin mengkhawatirkan ketika melihat realitas penegakan hukum terhadap anggota TNI yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil. Alih-alih diadili di pengadilan umum, mereka diadili di pengadilan militer, sebuah sistem yang bagi para korban terasa jauh dari kata adil.

Rasa frustrasi inilah yang mendorong Lenny Damanik dan Eva Melani Pasaribu, dua korban kekerasan oleh anggota TNI di Sumatera Utara, untuk mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi.

baca juga

Lenny adalah ibu dari MHS, bocah 15 tahun yang tewas dianiaya oleh Sertu Riza Pahlevi. Sementara Eva adalah anak dari Rico Sampurna Pasaribu, seorang wartawan yang rumahnya dibakar hingga menewaskan satu keluarga, diduga karena membongkar praktik judi yang melibatkan oknum TNI.

“Judicial Review dilatarbelakangi atas penanganan perkara di Pengadilan Militer yang sangat jauh dari keadilan,” kata kuasa hukum pemohon, Irvan Saputra.

Lenny Damanik (tengah baju pink) dan Eva Melani Pasaribu (tengah baju merah), dua keluarga korban kekerasan oleh anggota TNI di Sumatera Utara, saat sidang Judicial Review (JR) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi. [Dok. LBH Medan]
Lenny Damanik (tengah baju pink) dan Eva Melani Pasaribu (tengah baju merah), dua keluarga korban kekerasan oleh anggota TNI di Sumatera Utara, saat sidang Judicial Review (JR) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi. [Dok. LBH Medan]

Gugatan untuk Memutus Impunitas

Menurut Irvan, Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer, yang menyatakan pengadilan militer mengadili "tindak pidana," telah menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para korban.

“Frase mengadili tindak pidana secara terang-benderang telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, sehingga menyebabkan seorang TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum masih disidangkan di Pengadilan Militer,” kata Irvan.

Ketidakadilan itu, lanjutnya, terlihat jelas ketika seorang terdakwa diadili oleh hakim, dituntut oleh oditur, dan dibela oleh penasihat hukum yang semuanya berasal dari institusi TNI.

“Sudah barang tentu secara hukum tidak adanya keadilan yang objektif di Pengadilan Militer. Bahkan dewasa ini Pengadilan Militer diduga menjadi tempat pelanggengan impunitas,” ucap Irvan.

Faktanya berbicara. Dalam kasus penyiksaan MHS, terpidana Sertu Riza Pahlevi hanya dituntut satu tahun penjara dan divonis 10 bulan. Sebuah putusan yang disebut Irvan sebagai "pengkhianatan terhadap keadilan."

Sementara itu, dalam kasus pembakaran rumah keluarga Eva, tiga eksekutor sipil telah divonis seumur hidup.

“Namun hingga kini, Pomdam I/BB belum juga menetapkan tersangka [dari pihak TNI], padahal dugaan kuat keterlibatan Koptu HB dalam perkara ini secara jelas telah disampaikan di persidangan,” jelasnya.

Melalui gugatan ini, Lenny dan Eva berharap Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan mereka, sehingga ke depan tidak ada lagi warga sipil yang harus kehilangan harapan saat berhadapan dengan tembok tebal peradilan militer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme

Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 09:45 WIB

MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur

MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:33 WIB

Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:49 WIB

Terkini

Siap Jadi Ketum FKPPI, Titiek Soeharto: Putra-Putri Purnawirawan Harus Dukung Program Prabowo

Siap Jadi Ketum FKPPI, Titiek Soeharto: Putra-Putri Purnawirawan Harus Dukung Program Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 23:56 WIB

Menang AMI Awards 2026, Hindia Angkat 3 Jari: Kami Dedikasikan untuk Teman-teman yang Sulit Bernapas

Menang AMI Awards 2026, Hindia Angkat 3 Jari: Kami Dedikasikan untuk Teman-teman yang Sulit Bernapas

Entertainment | Rabu, 04 November 2026 | 23:23 WIB

Menteri Riefky Mabar Bareng Anak SD di Bojonggede, Game Sambal Siap Mendunia

Menteri Riefky Mabar Bareng Anak SD di Bojonggede, Game Sambal Siap Mendunia

Jabar | Rabu, 04 November 2026 | 22:37 WIB

Warisan Bukan Sekadar Harta, Habib Jafar Ingatkan Pentingnya Menjaga Masa Depan Keturunan

Warisan Bukan Sekadar Harta, Habib Jafar Ingatkan Pentingnya Menjaga Masa Depan Keturunan

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 22:16 WIB

HP Disadap Eks Kapolri, Prabowo Ternyata Tahu dari Sosok Ini

HP Disadap Eks Kapolri, Prabowo Ternyata Tahu dari Sosok Ini

News | Rabu, 04 November 2026 | 22:15 WIB

TNI AL Benarkan Pengerahan Pasukan ke Jakarta, Jumlah Personel Dirahasiakan

TNI AL Benarkan Pengerahan Pasukan ke Jakarta, Jumlah Personel Dirahasiakan

News | Rabu, 04 November 2026 | 22:05 WIB

Pentingnya Kesehatan Mata Pemain Sepak Bola: Tak Hanya Diukur dari Ketajaman Penglihatan

Pentingnya Kesehatan Mata Pemain Sepak Bola: Tak Hanya Diukur dari Ketajaman Penglihatan

Health | Rabu, 04 November 2026 | 22:05 WIB

Berani Lawan Trump, Inilah Sosok Abdul El-Sayed yang Cetak Rekor Politik AS

Berani Lawan Trump, Inilah Sosok Abdul El-Sayed yang Cetak Rekor Politik AS

News | Rabu, 04 November 2026 | 21:43 WIB

Mi Goreng dan Makanan Pedas Jadi Favorit Gen Z, Ini Tren Kuliner yang Menarik Dicoba

Mi Goreng dan Makanan Pedas Jadi Favorit Gen Z, Ini Tren Kuliner yang Menarik Dicoba

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 21:43 WIB

Gerindra Minta Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Diusut Tanpa Intervensi

Gerindra Minta Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Diusut Tanpa Intervensi

News | Rabu, 04 November 2026 | 21:32 WIB

×