Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:49 WIB
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Dua karyawan swasta menggugat Pasal 488 KUHP Baru ke MK karena dianggap mengancam pidana lima tahun bagi pelaksana perintah atasan.
  • Gugatan diajukan oleh Lina dan Sandra terkait pasal penggelapan dalam hubungan kerja yang dinilai tidak memiliki pengecualian.
  • Hakim MK mempertanyakan aktualisasi gugatan karena peristiwa hukum pemohon terjadi sebelum berlakunya KUHP yang baru.

Suara.com - Sebuah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang baru saja berlaku kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut dianggap bisa menjadi 'jebakan batman' bagi para karyawan, di mana menuruti perintah atasan justru berisiko ancaman pidana 5 tahun penjara.

Gugatan ini dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh dua karyawan swasta, Lina dan Sandra Paramita, yang merasa dirugikan secara konstitusional oleh aturan tersebut.

Mereka secara resmi mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 267/PUU-XXIII/2025.

Fokus utama gugatan mereka adalah Pasal 488 KUHP Baru yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Lina, salah satu pemohon, membagikan pengalaman pahitnya di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku dituding melakukan penggelapan oleh mantan bosnya saat masih bekerja di sebuah bank swasta. Padahal, menurutnya, semua tindakan yang ia lakukan semata-mata atas instruksi langsung dari atasannya.

“Saya selalu bawahan selalu melaksanakan tugas kewajiban serta bertindak atas perintah langsung dari atasan saya,” kata Lina, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Kisah serupa juga dialami oleh Sandra. Kuasa hukum pemohon, Zico Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua kliennya tidak hanya dituduh menggelapkan dana, tetapi juga diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan. Tak berhenti di situ, mereka dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Zico menyayangkan proses hukum yang berjalan. Menurutnya, kedua kliennya tidak pernah diberi kesempatan untuk memberikan keterangan atau klarifikasi, namun kasus tersebut langsung dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?

Celah Hukum yang Dianggap Berbahaya

Menurut Zico, Pasal 488 KUHP Baru memiliki celah hukum yang sangat berbahaya bagi para pekerja. Pasal tersebut hanya memuat rumusan delik dan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, tanpa disertai ayat pengecualian.

Seharusnya, kata Zico, ada ketentuan tambahan yang melindungi bawahan jika perbuatan yang dituduhkan dilakukan atas dasar perintah jabatan atau perintah atasan yang sah.

Tanpa adanya klausul tersebut, pasal ini bisa menjadi senjata bagi atasan yang tidak bertanggung jawab untuk mengorbankan bawahannya.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 488 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dilengkapi dengan ketentuan tambahan yang melindungi pelaksana perintah atasan.

Hakim MK Pertanyakan Status Kasus

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yasmin P Poekh menyoroti satu hal krusial. Ia mempertanyakan apakah kerugian yang dialami para pemohon benar-benar disebabkan oleh KUHP Baru.

Pasalnya, peristiwa hukum yang menimpa Lina dan Sandra terjadi sebelum KUHP dan KUHAP baru diberlakukan secara efektif pada 2 Januari lalu. Artinya, mereka diproses menggunakan kitab undang-undang yang lama.

Daniel meminta pemohon untuk menjelaskan perkembangan terbaru dari perkara yang mereka hadapi untuk memastikan relevansinya dengan undang-undang yang baru digugat.

“Bisa digambarkan proses terbaru seperti apa karena ada ketentuan peralihan dan penutup yang sangat beririsan,” ucapnya.

Hakim Daniel khawatir permohonan ini belum relevan atau belum aktual, karena dasar hukum yang menjerat para pemohon adalah aturan lama, bukan aturan baru yang sedang mereka gugat.

"Jangan-jangan ini belum aktual dengan KUHAP baru," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI