Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:49 WIB
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Dua karyawan swasta menggugat Pasal 488 KUHP Baru ke MK karena dianggap mengancam pidana lima tahun bagi pelaksana perintah atasan.
  • Gugatan diajukan oleh Lina dan Sandra terkait pasal penggelapan dalam hubungan kerja yang dinilai tidak memiliki pengecualian.
  • Hakim MK mempertanyakan aktualisasi gugatan karena peristiwa hukum pemohon terjadi sebelum berlakunya KUHP yang baru.

Suara.com - Sebuah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang baru saja berlaku kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut dianggap bisa menjadi 'jebakan batman' bagi para karyawan, di mana menuruti perintah atasan justru berisiko ancaman pidana 5 tahun penjara.

Gugatan ini dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh dua karyawan swasta, Lina dan Sandra Paramita, yang merasa dirugikan secara konstitusional oleh aturan tersebut.

Mereka secara resmi mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 267/PUU-XXIII/2025.

Fokus utama gugatan mereka adalah Pasal 488 KUHP Baru yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Lina, salah satu pemohon, membagikan pengalaman pahitnya di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku dituding melakukan penggelapan oleh mantan bosnya saat masih bekerja di sebuah bank swasta. Padahal, menurutnya, semua tindakan yang ia lakukan semata-mata atas instruksi langsung dari atasannya.

“Saya selalu bawahan selalu melaksanakan tugas kewajiban serta bertindak atas perintah langsung dari atasan saya,” kata Lina, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Kisah serupa juga dialami oleh Sandra. Kuasa hukum pemohon, Zico Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua kliennya tidak hanya dituduh menggelapkan dana, tetapi juga diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan. Tak berhenti di situ, mereka dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Zico menyayangkan proses hukum yang berjalan. Menurutnya, kedua kliennya tidak pernah diberi kesempatan untuk memberikan keterangan atau klarifikasi, namun kasus tersebut langsung dinaikkan ke tahap penyidikan.

baca juga

Celah Hukum yang Dianggap Berbahaya

Menurut Zico, Pasal 488 KUHP Baru memiliki celah hukum yang sangat berbahaya bagi para pekerja. Pasal tersebut hanya memuat rumusan delik dan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, tanpa disertai ayat pengecualian.

Seharusnya, kata Zico, ada ketentuan tambahan yang melindungi bawahan jika perbuatan yang dituduhkan dilakukan atas dasar perintah jabatan atau perintah atasan yang sah.

Tanpa adanya klausul tersebut, pasal ini bisa menjadi senjata bagi atasan yang tidak bertanggung jawab untuk mengorbankan bawahannya.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 488 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dilengkapi dengan ketentuan tambahan yang melindungi pelaksana perintah atasan.

Hakim MK Pertanyakan Status Kasus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?

Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:40 WIB

Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?

Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 08:09 WIB

Urgensi HAM dalam KUHP: Bukan Aksesoris Kebijakan yang Bisa Dibahas Nanti

Urgensi HAM dalam KUHP: Bukan Aksesoris Kebijakan yang Bisa Dibahas Nanti

Your Say | Jum'at, 09 Januari 2026 | 07:25 WIB

Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan

Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 14:14 WIB

Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!

Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 13:45 WIB

Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas

Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 21:40 WIB

'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan

'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 20:37 WIB

Terkini

Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara

Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara

Jogja | Sabtu, 12 September 2026 | 17:08 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Bahlil: Ini Berat!

Harga Minyak Dunia Melonjak, Bahlil: Ini Berat!

Video | Sabtu, 12 September 2026 | 17:05 WIB

Hukum Karma Alam: Saat Gunungan Sampah Berubah Menjadi Mesin Pembunuh

Hukum Karma Alam: Saat Gunungan Sampah Berubah Menjadi Mesin Pembunuh

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 17:00 WIB

Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!

Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!

Surakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 16:57 WIB

Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat

Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat

Jogja | Sabtu, 12 September 2026 | 16:46 WIB

Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi

Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi

News | Sabtu, 12 September 2026 | 16:35 WIB

Masjid Tegalsari: Jejak Islam dan Jawa yang Bertahan Melintasi Zamannya

Masjid Tegalsari: Jejak Islam dan Jawa yang Bertahan Melintasi Zamannya

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 16:30 WIB

Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais

Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais

Jogja | Sabtu, 12 September 2026 | 16:28 WIB

Setelah Nasi Matang, Apakah Rice Cooker Sebaiknya Dicabut? Ini Penjelasannya

Setelah Nasi Matang, Apakah Rice Cooker Sebaiknya Dicabut? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 16:26 WIB

Hasil Babak Pertama Persija vs Persib, Alexander Jeremeff Bikin Macan Kemayoran Unggul

Hasil Babak Pertama Persija vs Persib, Alexander Jeremeff Bikin Macan Kemayoran Unggul

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 16:18 WIB

×