Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:19 WIB
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
Mimbar demokrasi Tolak Pilkada Melalui DPRD di Fakultas Hukum UGM, Kamis (15/1/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Pakar hukum sebut Pilkada via DPRD akan suburkan oligarki elite partai.
  • Pemilihan tidak lagi di tangan rakyat, tapi ditentukan oleh ketua umum partai.
  • Skema ini dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Suara.com - Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPRD menuai kritik tajam dari para pakar hukum tata negara. Mereka menilai skema tersebut bukan hanya perubahan teknis, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi, kedaulatan rakyat, dan otonomi daerah.

Potensi Oligarki Elite Partai

Pakar Hukum Tata Negara UGM, Yance Arizona, menyatakan bahwa Pilkada melalui DPRD pada praktiknya akan memindahkan pusat kendali dari rakyat ke segelintir elite partai politik.

"Pasti bukan DPRD yang akan memilih, tapi ketua partainya. Semuanya akan menantikan restu dari ketua partai," ujar Yance dalam sebuah diskusi di Fakultas Hukum UGM, Kamis (15/1/2026).

Mimbar demokrasi Tolak Pilkada Melalui DPRD di Fakultas Hukum UGM, Kamis (15/1/2026). [Suara.com/Hiskia]
Mimbar demokrasi Tolak Pilkada Melalui DPRD di Fakultas Hukum UGM, Kamis (15/1/2026). [Suara.com/Hiskia]

Menurutnya, skema ini berpotensi melahirkan oligarki, di mana nasib seluruh kepala daerah di Indonesia hanya akan ditentukan oleh delapan ketua umum partai yang ada di parlemen.

"Arisan delapan orang itulah yang akan menentukan siapa nanti yang jadi kepala daerah," ucapnya.

Ia bahkan menyebut wacana ini sebagai "niat jahat" yang terang-terangan untuk memusatkan kekuasaan, terutama karena beberapa ketua partai juga merupakan bawahan presiden.

Bertentangan dengan Prinsip Republik

Kritik serupa disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti. Ia menegaskan, Pilkada melalui DPRD bertentangan langsung dengan prinsip Republik yang menjadi fondasi ketatanegaraan Indonesia.

Baca Juga: Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis

Menurut Susi, menyerahkan pemilihan kepada DPRD akan menggeser mekanisme pengisian jabatan dari yang bersifat demokratis menjadi otokratis. Hal ini juga dinilai akan semakin melemahkan otonomi daerah dan menghilangkan keberagaman lokal.

"Ketika pengisian jabatan kepala daerah diserahkan kepada DPRD, berarti kita membiarkan pengisian jabatan itu beralih dari yang semula bersifat demokratis menjadi otokratis," tegas Susi.

Ia mengingatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan partai politik.

"Oleh karena itu, gagasan mengenai pengisian jabatan kepala daerah oleh DPRD itu harus ditolak, karena itu akan merenggut kedaulatan yang sudah kita miliki," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI