Nadiem Ngaku Tak Untung Sepeserpun, Mahfud MD: Korupsi Tak Harus Terima Uang

Senin, 19 Januari 2026 | 07:15 WIB
Nadiem Ngaku Tak Untung Sepeserpun, Mahfud MD: Korupsi Tak Harus Terima Uang
Mantan Menko Polhukam sekaligus Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD. (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • Mahfud MD sebut korupsi tak harus menerima uang secara langsung.
  • Kebijakan yang untungkan orang lain dan rugikan negara juga termasuk korupsi.
  • Jaksa mendakwa Nadiem terima Rp809 miliar dari kasus korupsi Chromebook.

Suara.com - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi pernyataan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengaku tidak mendapat keuntungan sepeser pun dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Menurut Mahfud, klaim tersebut harus dibuktikan di pengadilan, namun ia menegaskan bahwa seseorang tetap bisa dinyatakan korupsi meskipun tidak menerima uang.

“Kalau di dalam hukum pidana, orang dianggap korupsi tidak harus menerima keuntungan sepeser pun. Rumusnya itu memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi,” kata Mahfud dalam siaran di kanal YouTube-nya, dikutip Minggu (18/1/2026).

Kebijakan yang Menguntungkan Pihak Lain

Mahfud menjelaskan, jika sebuah kebijakan yang dibuat seorang pejabat terbukti merugikan keuangan negara dan secara bersamaan menguntungkan orang lain atau korporasi, maka unsur pidana korupsi telah terpenuhi.

“Dia tidak dapat sepeser pun, tapi perbuatannya atau kebijakannya itu menyebabkan orang lain mendapatkan keuntungan, itu sudah korupsi kalau merugikan keuangan negara,” tambah Mahfud.

Oleh karena itu, jika Nadiem merasa tidak menerima uang, pembuktian di pengadilan akan fokus pada niat jahat (mens rea) dan apakah kebijakannya memang dirancang untuk menguntungkan pihak lain.

Dakwaan Jaksa: Nadiem Diduga Terima Rp809 Miliar

Pernyataan Nadiem ini bertolak belakang dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengungkap bahwa Nadiem diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dari proyek digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP

Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp2,1 triliun, yang berasal dari kemahalan harga Chromebook (Rp1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat (Rp621 miliar).

Selain Nadiem, jaksa juga mendakwa 24 pihak lain, baik individu maupun korporasi, turut diperkaya dalam kasus ini. Tiga pejabat Kemendikbudristek lainnya juga menjadi terdakwa, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsah, dan Sri Wahyuningsih, yang dijerat dengan pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI