Nadiem Ngaku Tak Untung Sepeserpun, Mahfud MD: Korupsi Tak Harus Terima Uang

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 19 Januari 2026 | 07:15 WIB
Nadiem Ngaku Tak Untung Sepeserpun, Mahfud MD: Korupsi Tak Harus Terima Uang
Mantan Menko Polhukam sekaligus Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD. (Suara.com/Hiskia)
baca 10 detik
  • Mahfud MD sebut korupsi tak harus menerima uang secara langsung.
  • Kebijakan yang untungkan orang lain dan rugikan negara juga termasuk korupsi.
  • Jaksa mendakwa Nadiem terima Rp809 miliar dari kasus korupsi Chromebook.

Suara.com - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi pernyataan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengaku tidak mendapat keuntungan sepeser pun dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Menurut Mahfud, klaim tersebut harus dibuktikan di pengadilan, namun ia menegaskan bahwa seseorang tetap bisa dinyatakan korupsi meskipun tidak menerima uang.

“Kalau di dalam hukum pidana, orang dianggap korupsi tidak harus menerima keuntungan sepeser pun. Rumusnya itu memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi,” kata Mahfud dalam siaran di kanal YouTube-nya, dikutip Minggu (18/1/2026).

Kebijakan yang Menguntungkan Pihak Lain

Mahfud menjelaskan, jika sebuah kebijakan yang dibuat seorang pejabat terbukti merugikan keuangan negara dan secara bersamaan menguntungkan orang lain atau korporasi, maka unsur pidana korupsi telah terpenuhi.

“Dia tidak dapat sepeser pun, tapi perbuatannya atau kebijakannya itu menyebabkan orang lain mendapatkan keuntungan, itu sudah korupsi kalau merugikan keuangan negara,” tambah Mahfud.

Oleh karena itu, jika Nadiem merasa tidak menerima uang, pembuktian di pengadilan akan fokus pada niat jahat (mens rea) dan apakah kebijakannya memang dirancang untuk menguntungkan pihak lain.

Dakwaan Jaksa: Nadiem Diduga Terima Rp809 Miliar

Pernyataan Nadiem ini bertolak belakang dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengungkap bahwa Nadiem diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dari proyek digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

baca juga

Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp2,1 triliun, yang berasal dari kemahalan harga Chromebook (Rp1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat (Rp621 miliar).

Selain Nadiem, jaksa juga mendakwa 24 pihak lain, baik individu maupun korporasi, turut diperkaya dalam kasus ini. Tiga pejabat Kemendikbudristek lainnya juga menjadi terdakwa, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsah, dan Sri Wahyuningsih, yang dijerat dengan pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP

Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP

News | Senin, 19 Januari 2026 | 06:54 WIB

KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA

KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA

News | Minggu, 18 Januari 2026 | 15:37 WIB

Meikarta Jadi Rusun Subsidi, KPK Buka Suara: Unit Kami Sita?

Meikarta Jadi Rusun Subsidi, KPK Buka Suara: Unit Kami Sita?

News | Minggu, 18 Januari 2026 | 13:30 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×