Nadiem Ngaku Tak Untung Sepeserpun, Mahfud MD: Korupsi Tak Harus Terima Uang

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 19 Januari 2026 | 07:15 WIB
Nadiem Ngaku Tak Untung Sepeserpun, Mahfud MD: Korupsi Tak Harus Terima Uang
Mantan Menko Polhukam sekaligus Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD. (Suara.com/Hiskia)
  • Mahfud MD sebut korupsi tak harus menerima uang secara langsung.
  • Kebijakan yang untungkan orang lain dan rugikan negara juga termasuk korupsi.
  • Jaksa mendakwa Nadiem terima Rp809 miliar dari kasus korupsi Chromebook.

Suara.com - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi pernyataan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengaku tidak mendapat keuntungan sepeser pun dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Menurut Mahfud, klaim tersebut harus dibuktikan di pengadilan, namun ia menegaskan bahwa seseorang tetap bisa dinyatakan korupsi meskipun tidak menerima uang.

“Kalau di dalam hukum pidana, orang dianggap korupsi tidak harus menerima keuntungan sepeser pun. Rumusnya itu memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi,” kata Mahfud dalam siaran di kanal YouTube-nya, dikutip Minggu (18/1/2026).

Kebijakan yang Menguntungkan Pihak Lain

Mahfud menjelaskan, jika sebuah kebijakan yang dibuat seorang pejabat terbukti merugikan keuangan negara dan secara bersamaan menguntungkan orang lain atau korporasi, maka unsur pidana korupsi telah terpenuhi.

“Dia tidak dapat sepeser pun, tapi perbuatannya atau kebijakannya itu menyebabkan orang lain mendapatkan keuntungan, itu sudah korupsi kalau merugikan keuangan negara,” tambah Mahfud.

Oleh karena itu, jika Nadiem merasa tidak menerima uang, pembuktian di pengadilan akan fokus pada niat jahat (mens rea) dan apakah kebijakannya memang dirancang untuk menguntungkan pihak lain.

Dakwaan Jaksa: Nadiem Diduga Terima Rp809 Miliar

Pernyataan Nadiem ini bertolak belakang dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengungkap bahwa Nadiem diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dari proyek digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp2,1 triliun, yang berasal dari kemahalan harga Chromebook (Rp1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat (Rp621 miliar).

Selain Nadiem, jaksa juga mendakwa 24 pihak lain, baik individu maupun korporasi, turut diperkaya dalam kasus ini. Tiga pejabat Kemendikbudristek lainnya juga menjadi terdakwa, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsah, dan Sri Wahyuningsih, yang dijerat dengan pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP

Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP

News | Senin, 19 Januari 2026 | 06:54 WIB

KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA

KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA

News | Minggu, 18 Januari 2026 | 15:37 WIB

Meikarta Jadi Rusun Subsidi, KPK Buka Suara: Unit Kami Sita?

Meikarta Jadi Rusun Subsidi, KPK Buka Suara: Unit Kami Sita?

News | Minggu, 18 Januari 2026 | 13:30 WIB

Terkini

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:41 WIB

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:33 WIB

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:27 WIB

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:23 WIB

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:10 WIB

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 21:06 WIB

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:58 WIB

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:47 WIB

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:41 WIB

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:40 WIB