- Sidang dugaan korupsi pemilihan Chromebook dilanjutkan dengan pemeriksaan tujuh saksi yang dinilai tidak memiliki kualifikasi ahli IT oleh penasihat hukum.
- Penasihat hukum keberatan atas penyerahan alat bukti oleh JPU tanpa pemberitahuan sebelumnya, melanggar prinsip peradilan yang adil.
- Sebagian besar saksi tidak pernah berinteraksi langsung dengan Nadiem, sehingga kesaksian mereka dianggap opini pribadi, bukan fakta teknis.
Suara.com - Sidang lanjutan dugaan korupsi kasus pemilihan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim tetap dilangsungkan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum menyerahkan alat bukti saat persidangan baru dimulai, termasuk hasil audit BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.
Tindakan tersebut bertentangan dengan perintah Majelis Hakim yang secara tegas mewajibkan penyerahan alat bukti kepada Nadiem dan Tim Penasihat Hukumnya sebelum sidang dilaksanakan.
Dalam pembukaan sidang, Tim Penasihat Hukum menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip fair trial dan mencederai hak terdakwa atas pembelaan yang efektif.
Selain persoalan prosedural tersebut, Tim Penasihat Hukum juga menyoroti bahwa tujuh saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan hari ini tidak memenuhi syarat substantif untuk memberikan pandangan teknis atau kesaksian terkait perkara ini.
Tidak Ada Saksi yang Memiliki Kualifikasi sebagai Ahli IT Dari tujuh saksi, yaitu Jumeri, Hamid Muhammad, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhammad Hasbi, Poppy Dewi Puspitawati, dan Khamim, tidak satupun memiliki latar belakang atau keahlian di bidang teknologi informasi (IT).
Mereka tidak memiliki kemampuan untuk menjelaskan aspek teknis Chromebook, seperti: Pengunduhan dan penggunaan aplikasi lain di perangkat Chromebook, Pengoperasian Chromebook tanpa koneksi internet, Fitur teknis lainnya yang sering disebut dalam dakwaan.
Ketidakmampuan ini menunjukkan bahwa kesaksian mereka bukan fakta teknis yang kompeten, melainkan opini pribadi yang tidak dapat dijadikan dasar tuduhan hukum.
Sebagian Besar Saksi Tidak Pernah Berinteraksi dengan Nadiem Enam dari tujuh saksi tersebut tidak pernah berinteraksi sama sekali dengan Nadiem, baik dalam konteks menerima perintah, diskusi arah kebijakan, maupun koordinasi teknis.
Baca Juga: Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook
Kesaksian mereka semata-mata bersumber dari pihak ketiga, bukan informasi yang didengar langsung atau pengalaman nyata. Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H..
"Fakta yang tidak bisa dibantah adalah: tidak satu pun dari saksi yang dihadirkan memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. Karena itu, pendapat mereka soal kemampuan teknis Chromebook bukanlah fakta, melainkan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Asumsi pribadi tidak bisa dijadikan dasar untuk
membangun tuduhan hukum," kata dia, Senin (19/1/2026).
“Dalam hukum pidana, yang diuji adalah fakta, bukan cerita dari pihak ketiga yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Ketika saksi tidak mengalami, tidak melihat, dan tidak mendengar langsung dari orang yang dituduhkan, maka keterangan tersebut jatuh ke dalam kategori opini pribadi, bukan fakta maupun alat bukti,” tambah Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., Tim Penasihat Hukum.
Tim Penasihat Hukum menekankan bahwa setiap proses hukum harus berdiri di atas fakta, keahlian, dan kesaksian yang sah secara hukum. Opini, asumsi, dan penilaian tanpa kompetensi tidak boleh menggantikan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.