Sri Sultan: Hukum Tak Boleh Jadi Kemewahan, Posbankum Harus Dekat dengan Rakyat

Vania Rossa, Hiskia Andika Weadcaksana

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:25 WIB
Sri Sultan: Hukum Tak Boleh Jadi Kemewahan, Posbankum Harus Dekat dengan Rakyat
Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Royal Ambarrukmo Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (20/1/2026). (Suara.com/Hiskia)
baca 10 detik
  • Gubernur DIY menekankan hukum harus mudah diakses, bukan hanya bagi yang kuat secara ekonomi dan pengetahuan hukum.
  • Pemerintah DIY melalui Posbankum menargetkan layanan hukum terdekat hadir di desa/kalurahan sebagai titik awal penyelesaian masalah.
  • Posbankum di DIY kini mencapai 438 titik layanan, dengan rencana integrasi transformasi digital kementerian untuk pemantauan efektif.

Suara.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki kekuatan ekonomi dan pemahaman hukum yang memadai. Menurutnya, keadilan yang sulit dijangkau masyarakat justru bertentangan dengan esensi kehadiran negara.

Melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kalurahan, Pemerintah Daerah DIY menargetkan layanan hukum dapat diakses lebih dekat oleh masyarakat akar rumput.

“Keadilan tidak boleh berhenti di pusat dan tidak boleh berjarak dari rakyat. Hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat diakses oleh mereka yang kuat secara ekonomi maupun pengetahuan hukum,” kata Sultan saat acara di Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY, Selasa (20/1/2026).

Sri Sultan menilai desa dan kalurahan merupakan ruang pertama tempat persoalan warga muncul. Oleh karena itu, penyelesaian masalah hukum semestinya juga dimulai dari level yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat.

“Di Daerah Istimewa Yogyakarta, desa adalah ruang hidup nilai, tempat hukum, etika, dan rasa keadilan tumbuh dalam laku keseharian masyarakat. Di sanalah persoalan manusia pertama-tama muncul dan seharusnya pula pertama-tama diupayakan penyelesaiannya,” tuturnya.

Sultan menegaskan, kehadiran negara tidak cukup diwujudkan melalui program dan anggaran semata. Negara, menurutnya, harus hadir melalui pengayoman yang memberi rasa aman, adil, dan memanusiakan warga.

“Negara tidak cukup hadir melalui program dan anggaran, tetapi harus hadir melalui pengayoman dan perlindungan yang memberi rasa aman, rasa adil, dan rasa dimanusiakan,” ucapnya.

Dalam konteks tersebut, Posbankum diposisikan sebagai simpul keadilan di tingkat desa dan kalurahan. Layanan ini diharapkan mampu menjembatani persoalan jarak, rendahnya literasi hukum, serta keterbatasan ekonomi yang selama ini menghambat masyarakat mengakses bantuan hukum.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pesan Sri Sultan mengenai keadilan substantif sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa, yakni keadilan yang benar-benar dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

baca juga

“Itulah cita-cita para founding fathers kita dalam membentuk republik, bahwa keadilan itu harus benar-benar diwujudkan dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya mereka yang memiliki kekuatan ekonomi dan pengetahuan hukum,” ujar Supratman.

Berdasarkan data Kementerian Hukum, terdapat 438 kelurahan atau kalurahan di DIY yang telah menjadi titik layanan Posbankum, tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Desa dan kelurahan diposisikan sebagai pintu masuk utama negara dalam menghadirkan keadilan.

Ke depan, Posbankum akan terintegrasi dengan transformasi digital Kementerian Hukum. Seluruh layanan akan terdigitalisasi sehingga laporan dan pengaduan masyarakat di tingkat desa dapat dipantau secara real time melalui dashboard kementerian.

“Saya berharap Pos Bantuan Hukum ini tidak berhenti hanya pada tahap peresmian. Yang akan kita nilai berikutnya adalah apakah Posbankum ini benar-benar efektif menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar Supratman.

Selain itu, Kementerian Hukum mencatat terdapat 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang disiapkan untuk menangani perkara lanjutan apabila penyelesaian di tingkat Posbankum tidak tercapai. Negara akan menanggung pembiayaan litigasi bagi masyarakat kurang mampu agar akses keadilan tidak terhenti karena faktor ekonomi.

“Organisasi Bantuan Hukum ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Negara melalui Kementerian Hukum menyiapkan pembiayaan untuk proses litigasinya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen mencatat hingga saat ini telah terbentuk sekitar 80.298 Posbankum di seluruh Indonesia.

Pemerintah menargetkan peresmian nasional Posbankum dilakukan bersamaan dengan peluncuran transformasi digital Kementerian Hukum pada awal April mendatang, setelah seluruh provinsi memiliki Posbankum di setiap desa dan kelurahan.

“Sampai sejauh ini sudah ada sekitar 80.298 Posbankum di seluruh Indonesia,” ujar Usihen.

Ia menambahkan, hingga kini hanya wilayah Papua Raya yang belum sepenuhnya terbentuk Posbankum. Pemerintah berharap pemerataan segera tercapai agar layanan hukum dapat diakses seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

“Dan hingga saat ini, hanya Papua Raya yang belum 100 persen. Kita berharap ini segera terealisasi agar Posbankum hadir bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana

KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana

News | Selasa, 20 Januari 2026 | 11:33 WIB

Berapa Lama Jayden Oosterwolde Akan Dipenjara?

Berapa Lama Jayden Oosterwolde Akan Dipenjara?

Bola | Sabtu, 17 Januari 2026 | 09:40 WIB

Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat

Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 20:19 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×