Minta RUU Pidana Mati Segera Dibahas DPR, Wamenkum Usul Metode Suntik dan Kursi Listrik

Bangun Santoso

Rabu, 21 Januari 2026 | 15:40 WIB
Minta RUU Pidana Mati Segera Dibahas DPR, Wamenkum Usul Metode Suntik dan Kursi Listrik
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Wamenkumham mengusulkan suntik mati atau kursi listrik sebagai metode alternatif eksekusi mati dalam RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
  • RUU tersebut bertujuan mengganti aturan 1964 dan harus rampung tahun ini seiring berlakunya KUHP Nasional 2026.
  • RUU baru ini memberikan hak baru terpidana mati, seperti hunian layak serta komunikasi dengan keluarga pasca penetapan eksekusi.

Suara.com - Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, mengusulkan opsi eksekusi mati bagi terpidana hukuman mati menggunakan suntik mati atau kursi listrik sebagai alternatif dari regu tembak yang selama ini menjadi satu-satunya metode.

Usulan ini merupakan bagian krusial dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang kini didorong untuk segera dibahas bersama Komisi III DPR RI.

Pemerintah menargetkan aturan baru ini bisa rampung dalam waktu dekat, mengingat desakan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

"Ini sebenarnya sangat simpel. Mungkin dalam tahun ini bisa kita selesaikan," kata pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Rabu (21/1/2026).

Menurut Eddy, RUU ini menjadi sebuah keharusan karena merupakan perintah langsung dari KUHP Nasional yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Aturan teknis pelaksanaan pidana mati yang ada saat ini, yang bersumber dari Penetapan Presiden era Orde Lama tahun 1964, dianggap sudah tidak relevan dan perlu diperbarui.

Jaminan HAM dan Hak Baru Terpidana Mati

Salah satu pilar utama dalam RUU ini adalah penguatan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi terpidana mati. Wamenkumham menegaskan bahwa penyusunan aturan ini berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa.

"Prinsip HAM ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," ujar pria yang akrab disapa Eddy tersebut pada acara Uji Publik RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Secara konkret, RUU ini akan memberikan sejumlah hak baru bagi terpidana yang tidak diatur secara rinci sebelumnya, antara lain:

baca juga
  • Bebas dari penggunaan alat pengekangan yang berlebihan.
  • Mendapatkan fasilitas hunian yang layak.
  • Hak menjalin komunikasi dengan keluarga dan/atau kerabat setelah penetapan pelaksanaan pidana mati ditetapkan.
  • Hak untuk mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati.
  • Hak mengajukan permintaan lokasi dan tata cara penguburan jenazah.

Selain hak, RUU ini juga memperketat syarat pelaksanaan eksekusi. Pidana mati hanya bisa dilaksanakan jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, tidak ada harapan untuk diperbaiki, atau telah memasuki masa tunggu.

"Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati meliputi telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak serta berada dalam kondisi sehat," ujarnya.

Opsi Eksekusi Paling Cepat

Poin paling menyita perhatian publik adalah usulan diversifikasi metode eksekusi. Eddy Hiariej membuka diskusi untuk mempertimbangkan cara-cara yang secara ilmiah dapat mendatangkan kematian dengan lebih cepat dan dianggap lebih manusiawi dibandingkan regu tembak.

Menurutnya, pilihan metode eksekusi perlu dikaji secara mendalam untuk menentukan mana yang paling efektif.

"Secara ilmiah bisa dipertimbangkan cara yang mendatangkan kematian paling cepat, baik dengan kursi listrik, tembak mati, ataupun injeksi," kata Eddy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional

Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 16:29 WIB

Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara

Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 16:16 WIB

Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum

Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 14:30 WIB

Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia

Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia

News | Selasa, 09 Desember 2025 | 14:32 WIB

Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana

Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana

News | Senin, 01 Desember 2025 | 16:02 WIB

Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?

Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?

News | Rabu, 26 November 2025 | 18:00 WIB

Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya

Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya

News | Senin, 24 November 2025 | 12:05 WIB

Terkini

Rumor Shayne Pattynama ke Arema FC Mencuat, Shin Tae-yong Akhirnya Buka Suara

Rumor Shayne Pattynama ke Arema FC Mencuat, Shin Tae-yong Akhirnya Buka Suara

Bola | Rabu, 09 September 2026 | 09:45 WIB

Posisi Pisau Dapur Ini Bikin Rezeki Sering Seret Menurut Feng Shui

Posisi Pisau Dapur Ini Bikin Rezeki Sering Seret Menurut Feng Shui

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 09:45 WIB

Jangan Cuma Penerima KJP! Seluruh Pelajar di Jakarta Diusulkan Gratis Naik Transjakarta

Jangan Cuma Penerima KJP! Seluruh Pelajar di Jakarta Diusulkan Gratis Naik Transjakarta

News | Rabu, 09 September 2026 | 09:42 WIB

Karhutla Belum Reda, Kualitas Udara Pekanbaru Masih di Level Tidak Sehat

Karhutla Belum Reda, Kualitas Udara Pekanbaru Masih di Level Tidak Sehat

Riau | Rabu, 09 September 2026 | 09:40 WIB

Bulog Gelontorkan Beras Premium ke Ritel-ritel Modern di Kota Besar Seluruh Indonesia

Bulog Gelontorkan Beras Premium ke Ritel-ritel Modern di Kota Besar Seluruh Indonesia

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 09:40 WIB

Gubernur Bobby Nasution Pastikan Penanganan Banjir Jalan Letda Sujono Dimulai 2027

Gubernur Bobby Nasution Pastikan Penanganan Banjir Jalan Letda Sujono Dimulai 2027

News | Rabu, 09 September 2026 | 09:39 WIB

Backstreet Rookie: Rom-Com Ringan dengan Kisah tentang Penerimaan Diri

Backstreet Rookie: Rom-Com Ringan dengan Kisah tentang Penerimaan Diri

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 09:38 WIB

Rupiah Terus Menguat, Dolar AS Terkoreksi ke Level Rp17.550

Rupiah Terus Menguat, Dolar AS Terkoreksi ke Level Rp17.550

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 09:35 WIB

Pencuri Bakar Etalase Minimarket, Modus Alihkan Perhatian Karyawan

Pencuri Bakar Etalase Minimarket, Modus Alihkan Perhatian Karyawan

Sumut | Rabu, 09 September 2026 | 09:33 WIB

Uang Primer Agustus 2026 Tumbuh 16,3 Persen Jadi Rp2.281,5 Triliun

Uang Primer Agustus 2026 Tumbuh 16,3 Persen Jadi Rp2.281,5 Triliun

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 09:27 WIB

×