- Seorang oknum guru ASN berinisial YP (55) di Tangsel ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap belasan siswa.
- Jumlah korban teridentifikasi sebanyak 16 siswa, di mana aksi bejat ini diduga berlangsung bertahun-tahun di sekolah.
- Polres Metro Tangerang Selatan menangkap YP di Ciputat dan sekolah telah menonaktifkan guru tersebut tanpa batas waktu.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa jumlah korban dalam kasus ini masih berpeluang bertambah. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi yang terdiri dari delapan korban, serta delapan saksi lainnya dari unsur orang tua, pihak sekolah, hingga perwakilan UPTD PPA Tangsel.
Dalam mengusut tuntas kasus ini, kepolisian bersinergi dengan lintas instansi mulai dari Dinas Pendidikan, Kemen PPPA, KPAI, hingga mendapat asistensi dari Polda Metro Jaya. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika masih ada korban lain yang belum terdata.
3. Sudah Dilakukan Selama Setengah Tahun
Berdasarkan serangkaian laporan dan pengaduan yang masuk ke meja penyidik, terungkap fakta miris bahwa aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru tersebut bukanlah sebuah kejadian tunggal yang bersifat spontan. Sebaliknya, perbuatan asusila ini diduga kuat telah dilakukan secara sistematis, berulang kali, dan dalam kurun waktu yang tergolong sangat lama.
Pihak UPTD PPA Kota Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pendalaman, rangkaian aksi bejat tersangka diperkirakan telah berlangsung selama bertahun-tahun, terhitung sejak 2023 hingga puncaknya terendus pada Januari 2026.
Ironisnya, seluruh tindakan tersebut justru dilancarkan di dalam lingkungan sekolah, sebuah institusi yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu.
4. Penangkapan di Ciputat
Merespons gelombang laporan resmi yang dilayangkan oleh para orang tua korban pada Senin (19/1/2026), aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Selatan segera melakukan langkah taktis pengejaran terhadap tersangka.
Gerak cepat tim penyidik membuahkan hasil ketika mereka berhasil mengendus keberadaan YP di kediaman pribadinya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
Tepat pada Senin malam, sekitar pukul 19.00 WIB, YP akhirnya diringkus tanpa melakukan perlawanan sedikit pun. Usai diamankan, tersangka langsung digiring petugas menuju markas Polres Tangerang Selatan guna menjalani proses pemeriksaan intensif lebih lanjut.
5. Sanksi Pemecatan Secara Tidak Hormat
Institusi SDN Rawabuntu 1 mengambil langkah cepat dengan membebastugaskan oknum guru berinisial YP dari seluruh tanggung jawab akademiknya sebagai wali kelas. Kepastian penonaktifan ini tertuang dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Tarmiati, per 15 Januari 2026, sebagai tindak lanjut atas mencuatnya kasus dugaan pencabulan tersebut.
Pihak sekolah menegaskan bahwa YP telah dirumahkan tanpa batas waktu, sebuah kebijakan yang diambil demi menjaga integritas sekolah dan psikologis para siswa.
Sejalan dengan itu, wewenang penegakan sanksi disiplin dan keputusan status kepegawaian YP kini berada di tangan Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan, yang akan melakukan pemeriksaan mendalam dari sudut pandang administrasi tenaga pendidik.
6. Pelaku Beri Korban Uang Rp5 ribu