Tangkal Paparan Konten Radikal, Komisi E DPRD DKI Setuju Aturan Sita HP Selama Jam Belajar

Dwi Bowo Raharjo | Adiyoga Priyambodo | Suara.com

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20 WIB
Tangkal Paparan Konten Radikal, Komisi E DPRD DKI Setuju Aturan Sita HP Selama Jam Belajar
Ilustrasi siswa SMP. [Ist]
  • Disdik DKI Jakarta terbitkan SE Nomor e-0001/SE/2026 batasi penggunaan gawai saat jam pelajaran.
  • Gawai seperti HP dan tablet harus dikumpulkan nonaktif di sekolah sebelum pelajaran dimulai.
  • Kebijakan ini didukung DPRD sebagai upaya preventif mencegah distraksi dan dampak negatif internet.

Suara.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi memperketat aturan bagi para siswa dengan membatasi penggunaan gawai atau handphone (HP) selama jam pelajaran berlangsung di sekolah.

Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Kebijakan strategis otoritas pendidikan Jakarta tersebut langsung mendapatkan sokongan penuh dari Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, KH. M. Subki.

"Setuju ya, itu bagus sekali, sebuah ide yang cukup baik ya. Saya mengapresiasi keputusan untuk membatasi dan mengendalikan penggunaan gawai dan medsos di waktu-waktu belajar," ujar Subki di Kompleks DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Subki menilai pembatasan ini sangat krusial agar fokus peserta didik tidak terdistraksi oleh riuh rendah dunia maya saat guru sedang memaparkan materi di kelas.

Legislator Kebon Sirih tersebut juga menganggap regulasi ini merupakan tindakan preventif guna menekan dampak negatif internet, mulai dari perundungan siber hingga potensi paparan konten radikal.

"Paling nggak ini bagian dari sebuah upaya meminimalisir apa yang sudah terjadi. Karena tidak sedikit juga kan, seperti yang kasus di sekolah itu kan, dia ternyata dapetnya dari internet. Artinya ini langkah awal yang bagus untuk mengantisipasi semua," tegas Subki.

Terkait mekanisme teknis di lapangan, seluruh gawai seperti telepon pintar, jam tangan pintar, hingga tablet wajib dalam keadaan nonaktif atau mode hening saat memasuki lingkungan sekolah.

Seluruh perangkat elektronik tersebut nantinya wajib dikumpulkan pada tempat penyimpanan khusus yang telah disiapkan oleh masing-masing pihak sekolah sebelum pelajaran dimulai.

Untuk urusan komunikasi darurat, para wali murid tidak perlu cemas karena sekolah akan menyediakan narahubung resmi mulai dari wali kelas hingga guru Bimbingan Konseling (BK).

Pihak sekolah juga diwajibkan menyediakan sarana pembelajaran digital alternatif sehingga para siswa tetap bisa mengakses teknologi tanpa perlu menggunakan gawai pribadi yang berpotensi memecah fokus.

Meski aturan ini berlaku ketat di area sekolah, Subki mengingatkan bahwa pengawasan terhadap anak di luar pagar institusi pendidikan tetap menjadi tanggung jawab mutlak orang tua.

"Iya Dinas Pendidikan kan hanya punya kewenangan di lembaga-lembaga sekolah. Kalau di rumah, tentu itu diserahkan kepada orang tua, kepada lingkungan. Bahwa anak-anak kita mesti diingatkan. Bukan dihentikan, tapi diingatkan untuk bisa mengendalikan diri," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku

Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku

News | Selasa, 20 Januari 2026 | 18:06 WIB

BNPT Temukan 21.199 Konten Radikal, Anak Jadi Sasaran Terorisme di Ruang Digital

BNPT Temukan 21.199 Konten Radikal, Anak Jadi Sasaran Terorisme di Ruang Digital

News | Selasa, 30 Desember 2025 | 16:41 WIB

SDN 01 Pondok Bambu Kebakaran, Semua Kelas Hangus Terbakar

SDN 01 Pondok Bambu Kebakaran, Semua Kelas Hangus Terbakar

News | Selasa, 23 Juli 2024 | 15:16 WIB

Bila ERP Diberlakukan, Hasilnya Diusulkan untuk Meningkatkan Kualitas Transportasi Umum

Bila ERP Diberlakukan, Hasilnya Diusulkan untuk Meningkatkan Kualitas Transportasi Umum

Otomotif | Rabu, 11 Januari 2023 | 20:15 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB