6 Fakta Kasus Guru Honorer Tri Wulansari, Tegur Murid Berujung Tersangka

Vania Rossa

Rabu, 21 Januari 2026 | 20:37 WIB
6 Fakta Kasus Guru Honorer Tri Wulansari, Tegur Murid Berujung Tersangka
Ilustrasi guru honorer. [Ist]
baca 10 detik
  • Guru honorer Tri Wulansari di Muaro Jambi ditetapkan tersangka setelah menepuk mulut siswa usai razia rambut pirang.
  • Konflik muncul karena siswa memaki guru setelah rambutnya dipotong, bahkan orang tua mengancam akan menghabisi guru.
  • Komisi III DPR meminta penangguhan wajib lapor dan Jaksa Agung berjanji menghentikan kasus Tri Wulansari.

Suara.com - Dunia pendidikan Indonesia kembali menjadi sorotan. Seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, harus berhadapan dengan proses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini bermula dari niat Tri mendisiplinkan siswa yang mengecat rambut menjadi pirang.

Di hadapan Komisi III DPR RI, Tri membeberkan kronologi kejadian yang menimpanya. Ia mengaku secara refleks menepuk mulut seorang siswa setelah mendapat makian kasar, menyusul razia rambut yang dilakukan di sekolah.

"Setelah rambutnya dipotong, dia putar badan, putar badan itu ngomong kotor, Pak. Jadi setelah dia ngomong kotor saya refleks menepuk mulutnya. 'Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu,' seperti itu," ujar Tri sambil terisak di Gedung DPR, Selasa (20/1/2026).

Berikut enam fakta di balik kasus yang menjerat guru honorer Tri Wulansari:

1. Berawal dari Razia Rambut Pirang

Peristiwa ini terjadi pada 8 Januari 2025, bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah setelah libur semester. Saat itu, Tri melakukan razia terhadap empat siswa kelas 6 SD yang diketahui mengecat rambutnya menjadi pirang.

Sebelumnya, Tri telah berulang kali mengingatkan para siswa agar mengembalikan warna rambut menjadi hitam sebelum masa libur sekolah berakhir. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.

2. Refleks Menepuk Mulut karena Dimaki

Dari empat siswa tersebut, tiga di antaranya menerima konsekuensi berupa pemotongan sedikit rambut sebagai bentuk pembinaan. Namun, satu siswa lainnya menolak dan melakukan perlawanan.

baca juga

Setelah rambutnya dipotong, siswa tersebut memutar badan dan melontarkan kata-kata kasar kepada Tri. Merespons hal itu, Tri mengaku secara refleks menepuk mulut siswa tersebut satu kali, sebagai bentuk teguran.

3. Diancam Akan Dihabisi oleh Orang Tua Siswa

Permasalahan tak berhenti di lingkungan sekolah. Orang tua siswa tersebut kemudian mendatangi rumah Tri dengan emosi dan melontarkan ancaman serius.

"Sampai dia balik dia ngomong juga sama saya, 'mati kau kubuat kalau tidak secara kasar secara halus', katanya seperti itu, Pak," tutur Tri saat mengadu kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

4. Komisi III Minta Wajib Lapor Tidak Diberlakukan

Komisi III DPR RI turut menyoroti proses hukum yang dijalani Tri. Mereka meminta kepolisian agar tidak mewajibkan Tri melakukan wajib lapor, mengingat jarak antara rumah Tri dan kantor Polres mencapai sekitar 80 kilometer, sementara gaji yang diterimanya hanya sekitar Rp400 ribu per bulan.

Meski pihak sekolah telah beberapa kali mengupayakan mediasi, keluarga siswa tetap memilih jalur hukum. Tri pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi dengan jeratan UU Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1).

5. Suami Tri Turut Ditahan

Beban yang dihadapi Tri semakin berat setelah sang suami, Ahmad Kusai, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan konflik tersebut. Hingga kini, belum dijelaskan secara rinci kasus yang menjerat Ahmad Kusai.

Komisi III DPR RI kemudian meminta Polda Jambi untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap suami Tri Wulansari.

6. Jaksa Agung Jamin Penghentian Kasus

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Siregar menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memediasi guru Tri Wulansari dengan pihak terkait melalui mekanisme keadilan restoratif.

Pada rapat terpisah di hari yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan turut melaporkan pengaduan Tri kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hinca meminta agar Kajati Jambi menghentikan perkara tersebut apabila berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, ST Burhanuddin menyatakan akan menghentikan kasus Tri Wulansari jika berkas perkara resmi masuk ke tahap penuntutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Legislator PKS Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan dan Junjung Tinggi HAM

Legislator PKS Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan dan Junjung Tinggi HAM

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 16:08 WIB

Beroperasi Cuma Dua Hari, Pasar Rakyat di Muaro Jambi ini Langsung Terbengkalai

Beroperasi Cuma Dua Hari, Pasar Rakyat di Muaro Jambi ini Langsung Terbengkalai

Foto | Jum'at, 16 Januari 2026 | 15:57 WIB

Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III

Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:02 WIB

Terkini

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

×