- Kuasa hukum Roy Suryo Cs menuding pemeriksaan tersangka fitnah ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya menggunakan standar non-KUHAP.
- Pemeriksaan tiga kliennya di Jakarta pada Kamis (22/1/2026) disebut menggunakan "SOP hukum acara Solo" oleh pengacara.
- Dua tersangka lain memilih damai sepihak dengan Jokowi di Solo, berbeda dengan kliennya yang tetap diproses hukum.
“Saat itu, Saudara Eggi Sudjana meminta kepada Joko Widodo untuk perintahkan Kapolri, perintahkan Kapolda, perintahkan Direktur Tindak Pidana Umum Polda untuk mencabut cekal dan meng-SP3, menghentikan kasus dari Eggi Sudjana. Dan itu benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Menurut Khozinudin, setelah perkara Eggi Sudjana dihentikan melalui SP3, penyidik justru menaikkan status hukum pihak lain dalam klaster berbeda.
Ia menyebut, klaster kedua mencakup Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. Sementara klaster pertama diisi oleh Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Rohyani.
Ia menilai pola tersebut sebagai bentuk “hukum acara pecah belah”.

“Ini adalah bagian dari hukum acara pecah belah yang diadopsi polisi dari Solo,” sindirnya.
Khozinudin juga menyoroti penerapan mekanisme restorative justice bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang dinilainya tidak sesuai prosedur.
Menurut dia, seharusnya polisi terlebih dahulu memediasi pelapor dan terlapor, sebelum ada kesepakatan perdamaian yang memuat pengakuan bersalah, permintaan maaf, dan pemberian maaf. Namun yang terjadi, kata dia, justru sebaliknya.
“Bukan datang ke polisi dulu, tapi tanggal 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis datang ke Joko Widodo di Solo. Setelah itu minta di-SP3, baru diperintahkan polisi untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.
Ia menambahkan, permohonan restorative justice baru diajukan pada 13 Januari 2026 dan SP3 terbit dua hari kemudian.
Baca Juga: BRI Super League: Persis Solo Datangkan Kadek Raditya dari Persebaya
“Artinya SOP yang berjalan, hukum acaranya itu tidak menganut Undang-Undang KUHAP yang lama, tidak juga menggunakan ketentuan KUHAP hukum acara yang baru. Jadi yang berlaku adalah SOP Solo,” pungkas Khozinudin.