- Kuasa hukum Roy Suryo Cs menuding pemeriksaan tersangka fitnah ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya menggunakan standar non-KUHAP.
- Pemeriksaan tiga kliennya di Jakarta pada Kamis (22/1/2026) disebut menggunakan "SOP hukum acara Solo" oleh pengacara.
- Dua tersangka lain memilih damai sepihak dengan Jokowi di Solo, berbeda dengan kliennya yang tetap diproses hukum.
Suara.com - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menuding pemeriksaan sejumlah pihak yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dijalankan dengan standar hukum di luar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menyebut proses tersebut menggunakan apa yang ia istilahkan sebagai “SOP hukum acara Solo”.
Pernyataan itu disampaikan Khozinudin saat mendampingi kliennya, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Rohyani, yang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam klaster pertama perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
“Kami hari ini datang membawa tiga orang pejuang. Kami menyebutnya bukan tersangka, tapi tiga orang pejuang,” kata Khozinudin mengawali keterangannya kepada wartawan.
Ia menyebut, sebelumnya terdapat lima orang dalam barisan yang sama.
Namun dua di antaranya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menurut dia, “gugur” bukan karena proses hukum, melainkan karena memilih jalan damai secara sepihak.
“Bukan di medan laga, tetapi memutar balik menemui lawan yang semestinya tidak boleh ada pertemuan dengan lawan saat berperang. Harus satu komando,” ujarnya.
Khozinudin menegaskan kehadiran kliennya hari ini merupakan bentuk pemenuhan panggilan resmi penyidik.
Baca Juga: BRI Super League: Persis Solo Datangkan Kadek Raditya dari Persebaya
“Hari ini kami memenuhi undangan atau panggilan lah tepatnya, dari penyidik Polda Metro Jaya kepada tiga klien kami di klaster pertama,” katanya.
Namun, ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik.
Menurutnya, proses yang berjalan tidak menggunakan KUHP maupun KUHAP, baik yang lama maupun yang baru.
“Hari ini yang dijalankan oleh penyidik di Polda Metro Jaya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Solo. Jadi KUHAP-nya KUHAP Geng Solo,” ucap Khozinudin.
Ia mengaitkan pemeriksaan para tersangka ini dengan pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Solo.
Dalam pertemuan itu, kata Khozinudin, Eggi meminta agar Jokowi memerintahkan Kapolri dan Kapolda untuk menghentikan perkara yang menjeratnya.