- Seorang suami di Sleman menjadi tersangka setelah terlibat insiden dengan penjambret di dekat Maguwoharjo pada April 2025.
- Tersangka menabrak motor pelaku penjambretan hingga menyebabkan dua pelaku tewas di lokasi kejadian.
- Berkas kasus telah tahap dua ke Kejaksaan, dan suami kini berstatus tahanan luar dengan pengawasan gelang GPS.
Suara.com - Sebuah curhatan memilukan viral di media sosial melalui akun @merapi_uncover. Seorang istri menceritakan nasib suaminya yang kini berstatus tersangka setelah berusaha membelanya dari aksi penjambretan yang terjadi di dekat Maguwoharjo, Kabupaten Sleman pada April 2025 lalu.
Peristiwa itu sempat ditangani Satlantas Polresta Sleman pada Rabu (30/4/2025) lalu. Saat itu, polisi masih menyebut kejadian tersebut sebagai murni kecelakaan lalu lintas.
Namun ternyata kasus ini terus berlanjut dengan status hukum yang mengejutkan bagi pihak keluarga korban penjambretan.
"Suami saya bukan kriminal. Suami saya melindungi istrinya, itu (pasti) yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya. Saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu," kata istri tersangka, Arista Minaya (39) saat dihubungi, Kamis (22/1/2026).
Kronologi
Arista mengungkap kronologi peristiwa yang menimpa dia dan suaminya. Bermula pada pagi hari tanggal 26 April 2025, saat Arista mengendarai motor dan suaminya mengendarai mobil beriringan untuk mengantar pesanan katering ke sebuah hotel di Jalan Laksda Adisucipto.
"Suami saya naik mobil dari Berbah, saya naik motor dari Pasar Pathuk. Secara enggak sengaja ketemu di atas Jembatan Layang (Janti)," ucapnya.
Saat itu ia berada di lajur sebelah kiri sedangkan suami yang mengendari mobil berada di lajur sebelah kanan.
Kemudian tiba-tiba tak jauh dari titik pertemuan mereka, datang dua orang berboncengan memepet motor Arista dari sebelah kiri. Tanpa aba-aba langsung memutus tali tasnya menggunakan senjata tajam jenis cutter.
Baca Juga: Senjakala Lapak Permak Jin dan Sol Sepatu: Antara Kenangan Mahasiswa dan Harapan Baru Pasar Terban
"Cuman beberapa detik pas saya nengok itu, tas saya udah dibawa karena dicutter, talinya itu dicutter. Saya itu spontan teriak, 'jambret!'," kenangnya.
Namun saat itu, tak ada pemotor atau orang lain yang menolong. Melihat kejadian tersebut, sang suami refleks memepet motor pelaku ke arah trotoar.
"Itu sampai dipepetnya itu sampai tiga kali sama suami saya," ucapnya.
Hal itu dilakukan untuk memberhentikan mereka dan mengambil kembali tas berisi nota-nota penting. Tetapi upaya pengejaran berakhir fatal ketika motor pelaku yang melaju kencang hilang kendali dan menabrak tembok hingga kedua pelaku tewas di lokasi kejadian.
"Nabrak tembok itu terus terpental dia. Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang kater pada waktu posisi tengkurap enggak sadarkan diri itu, itu masih, digegam," ungkapnya.
Menurut Arista, suaminya disangkakan pasal terkait pembelaan diri yang berlebihan. Sementara untuk kasus penjambretannya sendiri dianggap gugur demi hukum setelah kedua pelakunya meninggal dunia.
"Setelah berapa bulan, April-Mei, sekitar setelah 2 sampai 3 bulan. Itu sudah ditetapkan jadi tersangka suami saya," tuturnya.
Arista mengaku ia dan suaminya tidak menempuh jalur praperadilan saat penetapan tersangka dilakukan beberapa bulan pascakejadian.
Hal ini dikarenakan adanya penjelasan dari pihak kepolisian yang meyakinkan mereka bahwa status tersebut hanyalah bagian dari mekanisme administrasi untuk penyelesaian kasus. Sehingga mereka menerimanya dengan pasrah.
"Saya enggak tahu ya kalau masalah itu (praperadilan). Intinya pada waktu ditetapkan tersangka itu saya dikasih tahu pak polisinya bahwasanya ini cuman prosedural aja, pertamanya bilangnya gitu," ucapnya.
"Ini memang proseduralnya gini. Jadinya enggak apa-apa nanti ditetapkan tersangka cuman untuk statusnya biar jelas kalau urusannya selesai. Makanya saya sama suami it's okay gitu lho," sambung Arista menirukan ucapan petugas kala itu.
Namun, kenyataan yang dihadapi kini justru memberatkan. Berkas perkara telah memasuki tahap dua atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Meski tidak ditahan di sel berkat permohonan istri, sang suami kini berstatus tahanan luar dan wajib mengenakan gelang GPS sebagai alat pengawasan elektronik.
"Kemarin itu Kejaksaan itu minta suami saya untuk ditahan. Saya ya spontan saya agak emosi ya, agak histeris saya di sana kemarin. Akhirnya diizinkan untuk boleh pulang tapi ya itu tadi, kakinya dipasang gelang GPS," terangnya.
Arista dan suami kini hanya bisa berharap pada hati nurani para penegak hukum. Ia menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah memiliki catatan kriminal dan tindakan suaminya murni didasari naluri melindungi sang istri.
"Saya harapannya ya suami saya dapat keadilan, karena itu bener-bener pure pembela, membela saya," tandasnya.
Keterangan Polisi
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membenarkan bahwa kasus tersebut kini telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sleman.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan sembarangan. Melainkan sudah melalui serangkaian gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan saksi ahli.
"Kami melakukan seperti ini (penetapan tersangka) untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, 'oh, kasihan', mungkin ya, 'Oh kasihan terhadap ini, korban jambret. Kenapa jadi tersangka?'. Nah, tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua," kata AKP Mulyanto saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Disampaikan Mulyanto, insiden tabrakan yang menyebabkan kematian adalah tindak pidana lalu lintas yang berdiri sendiri dan harus diproses. Laporan polisi yang dibuat pun merupakan Model A, yakni laporan temuan polisi bukan semata-mata aduan.
"Nah, di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan," terangnya.
Terkait pasal yang disangkakan, polisi menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
"Kalau nggak salah ya Pasal 310 masuk, Pasal 311 juga masuk. Intinya kecelakaan dan di situ ada unsur kesengajaan, kayaknya kita masukkan semua. Ancaman kalau 310 ayat 4 itu 6 tahun," tambahnya.
Pihak kepolisian pun menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada pengadilan.
"Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," tandasnya.