KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 23 Januari 2026 | 21:43 WIB
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
Wali Kota Madiun Maidi (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPMPTSP Kota Madiun pada 22 Januari 2026 terkait kasus dugaan pemerasan.
  • Wali Kota Madiun Maidi ditahan KPK pada 20 Januari 2026 bersama dua tersangka lain terkait kasus ini.
  • Kasus melibatkan pemerasan fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi yang totalnya mencapai miliaran rupiah.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun pada Kamis (22/1/2026).

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi.

Dari penggeledahan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang ratusan juta rupiah dari Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarno.

“Penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Saudara SMN senilai ratusan juta,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

“Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut,” tambah dia.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap terhadap Wali Kota Madiun Maidi (MD) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Penahanan itu dilakukan setelah Maidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Selain Maidi, KPK juga menahan pihak swasta selaku orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR) dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).

baca juga

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Asep menjelaskan bahwa pada Juli 2025, Maidi memberikan arahan pengumpulan uang kepada Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarno dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi.

“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang ‘sewa’ selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun,” ungkap Asep.

Kemudian pada 9 Januari 2026, pihak yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada Rochim melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum.

“Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta, dengan rincian: Rp350 juta diamankan dari Saudara RR dan Rp200 juta diamankan dari Saudara TM,” ucap Asep.

Pada operasi senyap ini, lanjut Asep, tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba

“Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Dimana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” ujar Asep.

Selain itu, petugas KPK juga menemukan adanya indikasi dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.

Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, kata Asep, kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.

“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” tandas Asep.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikut Jokowi ke Arab, Keterangan Dito Ariotedjo Disebut Kuatkan Bukti Soal Pembagian Kuota Haji

Ikut Jokowi ke Arab, Keterangan Dito Ariotedjo Disebut Kuatkan Bukti Soal Pembagian Kuota Haji

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 19:44 WIB

Geledah Rumah Bupati Pati Sudewo Dkk, KPK Amankan Dokumen Hingga Uang Ratusan Juta Rupiah

Geledah Rumah Bupati Pati Sudewo Dkk, KPK Amankan Dokumen Hingga Uang Ratusan Juta Rupiah

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 19:35 WIB

Soal Kemungkinan Periksa Jokowi dalam Kasus Kuota Haji, KPK: Tergantung Kebutuhan Penyidik

Soal Kemungkinan Periksa Jokowi dalam Kasus Kuota Haji, KPK: Tergantung Kebutuhan Penyidik

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 19:14 WIB

Terkini

30 Tahun Kudatuli: Kisah Maryono yang 'Hidup Lagi' hingga Rahasia Dandang Megawati

30 Tahun Kudatuli: Kisah Maryono yang 'Hidup Lagi' hingga Rahasia Dandang Megawati

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:50 WIB

Indonesia vs Kamboja Diperketat, Jalur Evakuasi dan Penyekatan Pakansari Disimulasikan

Indonesia vs Kamboja Diperketat, Jalur Evakuasi dan Penyekatan Pakansari Disimulasikan

Bogor | Senin, 27 Juli 2026 | 17:50 WIB

Misi Penyelundupan 6 Kg Ganja MedanBali Kandas di Pelabuhan Bakauheni

Misi Penyelundupan 6 Kg Ganja MedanBali Kandas di Pelabuhan Bakauheni

Lampung | Senin, 27 Juli 2026 | 17:48 WIB

Meski Sempat Tertunda, Pos Indonesia Mulai Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp24,12 Miliar

Meski Sempat Tertunda, Pos Indonesia Mulai Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp24,12 Miliar

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 17:48 WIB

Tentara Harus Jago Terjun Payung dan Setir Tank, Bukan Urus Jagung atau Buka Sawah

Tentara Harus Jago Terjun Payung dan Setir Tank, Bukan Urus Jagung atau Buka Sawah

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:46 WIB

Mazda Berusaha Perpanjang Napas Mazda 3 dan CX-30 Lewat Teknologi Mild Hybrid

Mazda Berusaha Perpanjang Napas Mazda 3 dan CX-30 Lewat Teknologi Mild Hybrid

Otomotif | Senin, 27 Juli 2026 | 17:45 WIB

Sambut Hari Kemerdekaan, Sekjen Kemendagri Dorong Bulog dan Pemda Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Sambut Hari Kemerdekaan, Sekjen Kemendagri Dorong Bulog dan Pemda Gencarkan Gerakan Pangan Murah

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:44 WIB

Dukung Program BRIvolution Reignite, BRI Catat Pertumbuhan Aset Impresif

Dukung Program BRIvolution Reignite, BRI Catat Pertumbuhan Aset Impresif

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 17:41 WIB

Ratusan Anak Hidup dengan HIV di Sidoarjo, KPAI Soroti Hak dan Perlindungannya

Ratusan Anak Hidup dengan HIV di Sidoarjo, KPAI Soroti Hak dan Perlindungannya

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:41 WIB

Ngeri! Korban Kasus Little Aresha Capai 157 Anak, Tersangka Kini Membengkak Jadi 32 Orang

Ngeri! Korban Kasus Little Aresha Capai 157 Anak, Tersangka Kini Membengkak Jadi 32 Orang

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:34 WIB

×