- Pemprov Sultra mengimbau mantan Gubernur Nur Alam mengembalikan aset daerah setelah terjadi kericuhan eksekusi rumah dinas pada Kamis (22/1/2026).
- Izin penghunian aset di Jalan Ahmad Yani tercatat atas nama Rustamin Effendy, namun faktanya ditempati oleh Nur Alam.
- Penertiban aset ini merupakan tindak lanjut rekomendasi BPK dan sejalan dengan program MCSP dari KPK.
Suara.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengimbau mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, untuk mengembalikan aset milik pemerintah daerah yang hingga kini masih dikuasai.
Imbauan tersebut mencuat setelah terjadi kericuhan dalam upaya eksekusi lahan rumah dinas dan gudang di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari, Kamis (22/1/2026).
Insiden memanas ketika Nur Alam disebut sempat tersulut emosi dan melakukan aksi protes di lokasi eksekusi.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut penguasaan Barang Milik Daerah (BMD) oleh pihak yang dinilai tidak lagi berhak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan, menyayangkan sikap Nur Alam yang disebut menolak mengosongkan lahan tersebut.
“Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengambil langkah persuasif dengan mengeluarkan lima Surat Pemberitahuan Pengosongan Barang Milik Daerah terhadap penghuni rumah dinas dan gudang di Jalan Ahmad Yani,” ujar Ruslan, Jumat (23/1/2026).
Izin Hunian Atas Nama Lain
Ruslan menjelaskan, berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas Golongan III dan/atau Tanah Milik Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012, izin penggunaan aset tersebut tercatat atas nama Rustamin Effendy.
Namun secara faktual, rumah dinas itu disebut dikuasai dan ditempati oleh Nur Alam beserta keluarga.
Baca Juga: MoU Menteri Mukhtarudin dengan Tiga Gubernur: Realisasikan Program Quick Win Presiden Prabowo
“Rumah dinas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Tindak Lanjut Temuan BPK dan KPK
Menurut Ruslan, langkah penertiban aset ini merupakan bentuk tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra terkait pengelolaan Barang Milik Daerah yang masih dikuasai pihak lain.
Selain itu, upaya tersebut juga sejalan dengan pedoman penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam program tersebut, pengelolaan aset daerah menjadi salah satu dari delapan area intervensi utama.
“Pemprov meminta kepada siapa pun yang masih menguasai aset pemda, dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset-aset yang bukan haknya agar dapat dimanfaatkan kembali oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Ruslan.