- Polda Bali tidak menghadiri sidang perdana Pra Peradilan IMD pada 23 Januari 2026 di PN Denpasar, menyebabkan penundaan sidang.
- Penetapan tersangka IMD bermula dari konflik sertipikat hak milik tanah Jimbaran yang proses hukumnya berulang sejak 1985.
- Ombudsman RI telah menangani pengaduan mengenai sengketa tanah Jimbaran terhadap BPN Badung yang dipimpin IMD pada 2018.
Hal ini tentu untuk menyelesaikan permasalahan agar tidak terjadi klaim sebelah pihak atas tanah yang sudah bersertipikat tersebut.
Ombudsman disebut-sebut menjadi salah satu lembaga yang diadukan oleh pihak pengempon Puri Dalem Balangan, Jimbaran, terhadap I Made Daging saat menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Badung tahun 2018 lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bali, Ni Nyoman Widhiyanti angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2018 ORI Bali menerima pengaduan dari pengempon Pura Dalem Balangan terkait penanganan sengketa tanah di Jimbaran, dan terlapornya yakni BPN Badung yang di pimpin oleh I Made Daging.
“Dulu pelaporan ada di Ombudsman Bali, setelah kita pelajari yang dilaporkan adalah BPN Badung yang tidak menjalankan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN RI, oleh karena itu laporannya kami limpahkan ke Ombudsman RI, jadi pemeriksaannya ada di Ombudsman pusat,” tegas Widhiyantii,” kepada wartawan, Selasa (21/1/2026) lalu.
Namun, Widhiyanti menjelaskan. Jawa laporan tersebut telah selesai di Ombidsman RI dan sudah pada tahap resolusi dan monitoring (resmon). Bahkan menurut Widhiyanti, BPN Badung saat itu telah menjalankan rekomendasi dari Ombudsman RI.
“Mereka mematuhi rekomendasi dari Ombudsman,” katanya.