Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi

Bangun Santoso

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:52 WIB
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
baca 10 detik
  • Polda Bali tidak menghadiri sidang perdana Pra Peradilan IMD pada 23 Januari 2026 di PN Denpasar, menyebabkan penundaan sidang.
  • Penetapan tersangka IMD bermula dari konflik sertipikat hak milik tanah Jimbaran yang proses hukumnya berulang sejak 1985.
  • Ombudsman RI telah menangani pengaduan mengenai sengketa tanah Jimbaran terhadap BPN Badung yang dipimpin IMD pada 2018.

Suara.com - Ketidakhadiran Polda Bali dalam sidang perdana Pra Peradilan yang diajukan oleh pihak Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging (IMD) menjadi pertanyaaan. Pasalnya, sejak penetapan tersangka pada tanggal 30 Desember 2025, dan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada 23 Januari 2026, Polda Bali seharusnya memiliki banyak waktu untuk melakukan koordinasi.

Kuasa hukum IMD, Gede Pasek Suardika mengaku kecewa dan mempertanyakan sikap Polda Bali atas ketidakhadirannya di sidang perdana Pra Peradilan.

“Kita lihat sendiri, mereka tidak datang,” ujar Pasek di PN Denpasar kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Sebagaimana diketahui, sidang perkara dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps diputuskan tunda, karena pihak termohon dalam hal ini Polda Bali tidak hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pada pukul 09.00 Wita. Namun hingga pukul 13.46 wita. Pihak Polda Bali tidak kunjung datang.

Kronologi Penetapan Tersangka IMD

Sebelumnya, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali, Hardiansyah mengatakan bahwa penetapan tersangka atas IMD berawal dari sertipikat hak milik Nomor 725/Jimbaran yang diterbitkan tahun 1985 berdasarkan konversi tanah adat nomor 297 pasal 21 kelas 6 seluas 80.700 meter persegi.

“Kemudian berdasarkan data yang ada, tanah tersebut dipecah dan beralih kepada Haris Boedi Hartono pada tahun 1989 dengan tanah (S Nomor) 725 itu beralih kepada Hari Boedi Hartono, dan inilah kemudian tanah yang sebagian dipermasalahkan,” ujarnya Minggu (18/1/2026) lalu.

Hadrian Syah menambahkan, bahwa pada 1999, terdapat permohonan dari I Made Tarip Widarta terkait sebidang tanah tersebut, dan terbit surat ukur (SU) nomor 1312/1999 seluas 2.500 m2 dan surat ukur 1311/1999 tanggal 13 Desember 1999 seluas 4.500 m2.

Namun, setelah ditelusuri ternyata SU yang sudah terbit di luar bidang tanah hak milik No.725/Jimbaran yang tadinya hasil pemecahan dari sertipikat SHM No. 372/Jimbaran.

baca juga

“Karena adanya dua SU, maka kantor pertanahan Badung mengembalikan permohonan tersebut kepada bersangkutan dan tidak melanjutkan permohonan sertipikatnya.

“Sehingga di tahun 2001 sampai 2003, gugatan PTUN berjalan mulai dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi, dan inti dari putusannya gugatan yang bersangkutan di tingkat pertama dikabulkan.

Namun, Hardiansyah melanjutkan bahwa saat melakukan banding dan kasasi pada Mahkamah Agung, gugatan tersebut dinyatakan tidak bisa diterima. Di mana majelis hakim berpendapat bahwa dalam pertanahan, tanah yang dimohon tersebut telah bersertipikat SHM No. 725/Jimbaran.

“Kemudian pada 2013, Kanwil BPN Bali melakukan gelar internal untuk memberikan penjelasan secara tertulis kepada penggugat untuk memperjuangkan atau menjelaskan kepemilikan tanahnya di pengadilan. Makanya di tahun 2018 kembali ada gugatan perdata di PN Denpasar, namun gugatan tersebut kembali tidak diterima oleh majelis hakim PN Denpasar karena pertimbangannya gugatan tersebut harusnya melibatkan pemilik sebelumnya,” tutur Hardiansyah.

Ombudsman RI angkat Bicara

Sebagaimana diketahui, permasalahan konflik tanah Jimbaran ini juga sudah dilakukan oleh BPN dengan mengundang berbagai pihak sebelumnya, termasuk Ombudsman RI (ORI) di Bali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Bali Absen Tak Hadiri Praperadilan Kepala BPN Bali, Ada Apa?

Polda Bali Absen Tak Hadiri Praperadilan Kepala BPN Bali, Ada Apa?

News | Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:00 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini Kompak Turun, Cabai Keriting hingga Beras Medium Ikut Terkoreksi

Harga Pangan Nasional Hari Ini Kompak Turun, Cabai Keriting hingga Beras Medium Ikut Terkoreksi

Bisnis | Jum'at, 23 Januari 2026 | 10:28 WIB

Harga Pangan Nasional 22 Januari 2026 Turun Kompak, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Justru Naik

Harga Pangan Nasional 22 Januari 2026 Turun Kompak, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Justru Naik

Bisnis | Kamis, 22 Januari 2026 | 11:18 WIB

DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik

DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 17:39 WIB

Harga Pangan Nasional Kompak Turun 21 Januari 2026, Cabai Merah Besar Anjlok 10 Persen

Harga Pangan Nasional Kompak Turun 21 Januari 2026, Cabai Merah Besar Anjlok 10 Persen

Bisnis | Rabu, 21 Januari 2026 | 11:43 WIB

Harga Pangan Nasional Kompak Turun 19 Januari 2026, Bawang Merah hingga Cabai Makin Murah

Harga Pangan Nasional Kompak Turun 19 Januari 2026, Bawang Merah hingga Cabai Makin Murah

Bisnis | Selasa, 20 Januari 2026 | 10:50 WIB

Realisasi Biomassa di Bawah Target, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Realisasi Biomassa di Bawah Target, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Bisnis | Kamis, 15 Januari 2026 | 20:53 WIB

Terkini

Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !

Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !

Sulsel | Senin, 27 Juli 2026 | 16:36 WIB

Kasat Narkoba Tangsel Terseret Kasus Narkoba, Dua Polisi Diproses Pidana

Kasat Narkoba Tangsel Terseret Kasus Narkoba, Dua Polisi Diproses Pidana

News | Senin, 27 Juli 2026 | 16:33 WIB

Sayembara Cocok untuk Buronan Kakap, Jangan Berlakukan Bagi Begal dan Copet

Sayembara Cocok untuk Buronan Kakap, Jangan Berlakukan Bagi Begal dan Copet

News | Senin, 27 Juli 2026 | 16:28 WIB

Prabowo Minta Kampus Kuasai Teknologi Perkapalan

Prabowo Minta Kampus Kuasai Teknologi Perkapalan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 16:26 WIB

Review The War of the Worlds: Kisah Invasi Alien yang Sarat Kritik Sosial

Review The War of the Worlds: Kisah Invasi Alien yang Sarat Kritik Sosial

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 16:25 WIB

Sinergi Kemensos & Kemendukbangga/BKKBN Bakal Hadirkan Layanan Penguatan Mental Murid Sekolah Rakyat

Sinergi Kemensos & Kemendukbangga/BKKBN Bakal Hadirkan Layanan Penguatan Mental Murid Sekolah Rakyat

News | Senin, 27 Juli 2026 | 16:23 WIB

Paradoks Transportasi Jakarta: Penumpang Naik Pesat, Kenapa Macet Makin Parah?

Paradoks Transportasi Jakarta: Penumpang Naik Pesat, Kenapa Macet Makin Parah?

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 16:22 WIB

Tanpa Gejala, Tapi Bisa Bikin Buta Permanen: Begini Cara Kerja Glaukoma

Tanpa Gejala, Tapi Bisa Bikin Buta Permanen: Begini Cara Kerja Glaukoma

Health | Senin, 27 Juli 2026 | 16:21 WIB

Sempat Ditangkap, Bandar Narkoba di Siak Kabur dengan Tangan Diborgol

Sempat Ditangkap, Bandar Narkoba di Siak Kabur dengan Tangan Diborgol

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 16:16 WIB

Stuart Fails to Save the Universe: Suguhkan Aksi Antardimensi yang Kocak!

Stuart Fails to Save the Universe: Suguhkan Aksi Antardimensi yang Kocak!

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 16:15 WIB

×