Saksi Kunci Dituding Bohong di Persidangan, Pengacara Nadiem Minta Hakim Beri Sanksi

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 26 Januari 2026 | 12:26 WIB
Saksi Kunci Dituding Bohong di Persidangan, Pengacara Nadiem Minta Hakim Beri Sanksi
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memanas karena tuduhan keterangan palsu saksi.
  • Tim hukum Nadiem meminta hakim menjatuhkan sanksi kepada mantan Direktur SMP Poppy Dewi Puspitawati atas kesaksiannya.
  • Dugaan korupsi pengadaan laptop 2019-2022 ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun akibat mark-up harga.

Suara.com - Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memanas.

Tim penasihat hukum Nadiem menuding saksi kunci memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Saksi yang dimaksud adalah Poppy Dewi Puspitawati, mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUDasmen.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin pekan lalu (19/1/2026), kesaksian Poppy dinilai sarat kejanggalan oleh kubu Nadiem.

Tim hukum Nadiem menyebut Poppy berulang kali menyatakan bahwa dirinya dicopot dari jabatannya oleh Nadiem karena tidak menyetujui proyek pengadaan Google Chrome. Tuduhan ini dianggap sebagai keterangan bohong yang sengaja diarahkan untuk menyudutkan Nadiem Makarim.

Merasa kesaksian tersebut tidak benar, tim penasihat hukum Nadiem secara resmi meminta Majelis Hakim untuk mengambil sikap tegas.

Mereka pun meminta hakim menggunakan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi terhadap saksi yang diduga berbohong.

“Pada akhirnya, di dalam KUHAP ditentukan adanya sanksi terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menggunakan kewenangannya. Kewenangan tersebut diberikan kepada hakim untuk menentukan sekaligus mengingatkan saksi agar tidak memberikan keterangan palsu,” kata Penasihat Hukum Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Permintaan tersebut dipertegas kembali untuk memastikan integritas persidangan tetap terjaga dan tidak dicemari oleh informasi yang tidak akurat.

baca juga

“Kami menekankan pentingnya peran Majelis Hakim agar para saksi memahami adanya sanksi hukum bagi saksi yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu. Bahkan, perlu adanya penerapan yang tegas terhadap saksi yang sudah jelas memberikan keterangan palsu,” tambah dia.

Menanggapi permintaan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa tudingan keterangan palsu tidak bisa diputuskan begitu saja.

Menurut hakim, kebenaran sebuah kesaksian harus diuji dan dibandingkan dengan alat bukti lain yang dihadirkan di persidangan.

“Hal tersebut harus dikaitkan dan diuji dengan alat bukti lainnya. Apabila nantinya dianggap cukup berat, silakan disampaikan baik oleh penasihat hukum maupun penuntut. Kita uji bersama. Saya kira untuk hal-hal yang sudah lewat, mungkin dapat dibahas kemudian,” tegas hakim.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Nadiem

Kasus ini sendiri berpusat pada program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Nadiem Makarim telah memperkaya diri sendiri hingga ratusan miliar rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Hukum Nadiem Laporkan Saksi ke KPK, Curiga Ada Tekanan di Balik Persidangan

Tim Hukum Nadiem Laporkan Saksi ke KPK, Curiga Ada Tekanan di Balik Persidangan

News | Senin, 26 Januari 2026 | 12:06 WIB

Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?

Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?

News | Minggu, 25 Januari 2026 | 18:58 WIB

Adakah Niat Jahat di Balik Kasus Korupsi Chromebook Nadiem?

Adakah Niat Jahat di Balik Kasus Korupsi Chromebook Nadiem?

Bisnis | Sabtu, 24 Januari 2026 | 08:56 WIB

Pengamat Soal Kasus Nadiem: Narasi Sakit dan Laporan Balik Bisa Jadi Strategi Corruptor Fights Back

Pengamat Soal Kasus Nadiem: Narasi Sakit dan Laporan Balik Bisa Jadi Strategi Corruptor Fights Back

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 18:49 WIB

Tim Hukum Nadiem Makarim: Audit Kerugian Negara Tidak Sah, Integritas Saksi Jaksa Dipertanyakan

Tim Hukum Nadiem Makarim: Audit Kerugian Negara Tidak Sah, Integritas Saksi Jaksa Dipertanyakan

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 15:20 WIB

Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Vendor Laptop dalam Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Vendor Laptop dalam Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 17:11 WIB

Kasus Chromebook: Eks Dirjen PAUD Sebut Integritas Nadiem Sebagai Menteri Sangat Kuat

Kasus Chromebook: Eks Dirjen PAUD Sebut Integritas Nadiem Sebagai Menteri Sangat Kuat

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 16:06 WIB

Terkini

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 16:57 WIB

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:56 WIB

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:50 WIB

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:43 WIB

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 16:38 WIB

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:36 WIB

Bentuk Satgas Khusus, Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Bikin Desa Untung

Bentuk Satgas Khusus, Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Bikin Desa Untung

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 16:28 WIB

Tayang Oktober, Drakor Final Table Bagikan Keseruan Pembacaan Naskah

Tayang Oktober, Drakor Final Table Bagikan Keseruan Pembacaan Naskah

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:20 WIB

×